Mohon tunggu...
Al Amin Syayid
Al Amin Syayid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama lengkap saya Al Amin Syayid Hidayatulloh Syaiful Bakri, dan nama panggilan Saya Amin. Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Selain itu saya juga berpengalaman dalam berbagai Organisasi baik di lingkup sekolah maupun luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis Karya Rianto Adi

27 September 2023   15:29 Diperbarui: 3 Oktober 2023   16:02 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel ini dibuat oleh Al Amin Syayid Hidayatulloh S.B (212111084) Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Judul                              : Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis

Nama Penulis            : Rianto Adi

Tahun Terbit              : September 2012

Cetakan                        : Pertama


Penerbit                       : Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Jumlah Halaman      : viii + 202 hlm

Nomor ISBN               : 978-979-461-827-1

Ukuran Buku              : 15 x 23 cm

Bab 1

Pendahuluan

1. Basis Sosial Hukum

Ilmu – ilmu sosial secara berbarengan mempelajarai kehidupan manusia dan sesamanya yang dapat dilihat dari aspek. Setiap aspek memiliki unsur sosial kemasyarakatan. Sehingga unsur sosial tersebut menjadi lingkup sosiologi. Unsur sosial yang pokok adalah norma/kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok, serta lapisan sosial. Unsur tersebut berjalan satu sama lain sehingga disebut dengan struktur sosial. Sosiologi juga mmepelajari timbal balik segala aspek kehidupan. Pengaruh timbal balik disebut dengan proses sosial. Menurut soemardjan dan soemardi (1964:13-14), Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses – proses sosial, termasuk perubahan – perubahan sosial.

Manusia dalam kehidupannya diatur dalam kaidah – kaidah untuk mencapai suatu tata tertib dalam Masyarakat yang bersangkutan. Umumnya kaidah tersebut akan mendidik, mengajak, maupun memaksa Masyarakat agar menyesuaikan dengan kebiasan maupun nilai kehidupan. Hakikatnya kaidah hukum berasal dari kaidah sosial (Soekanto, 1973:56). Masih menjadi PR tersendiri dalam membedakan kaidah hukum dan sosial, Malinowski (Soekanto, 1973:59) membedakannya yaitu kaidah hukum membutuhkan dukungan dari kekuasaan dalam menerapkannya. Sedangkan penerapannya hanya pada individua tau kelompok disebut dengan kebiasaan.

Secara umum, ciri – ciri yang mmebedakan kaidah hukum dengan kaidah – kaidah lainnya adalah (Soekanto, 1973:56-57):

  • Sifat kaidah hukum menciptakan keseimbangan atau suatu keseimbangan – keseimbangan maupun perdamaian antara pihak yang memiliki kepentingan bertentangan.
  • Kaidah hukum memiliki sifat yang tegas terkait mengatur perbuatan – perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
  • Kaidah hukum mengandung sanksi hukum yang bersifat teratur rapi, pasti, dan dilakukan oleh badan hukum yang telah dibentuk oleh pemerintah dan diakui oleh masyarakat banyak.

Wignjosoebroto (1986:15) kaidah hukum memiliki ciri dan sifat yaitu :

  • Eksplisit
  • Dikelola dan ditegakkan oleh pemerintah
  • Bersifat formal

Hukum dikatakan eksplisit karena substansi kaidahnya condong dirumuskan secara tegas dalam kalimat yang memiliki makna jelas. Keesplisitan hukum dibuktikan dengan kaidah hukum bersifat terbuka dalam artian disiarkan untuk diketahui umum, berlaku umum, dan bersifat taat. Sehingga semakin eksplisit sifat suatu kaidah makin kecillah kemungkinan kebijakan pribadi menjadi ketentuan normative perilaku. Hal tersebut hukum menghendaki “rule of law” dan bukan “rule of man” (Wignjosoebroto, 1986:16-17). Akan tetapi, Masyarakat tradisional masih bersifat implisit yaitu kaidah berlaku tersirat dalam asas asas dasar yang terkandung dalam budaya lisan dan eksis sebagai bagian dari asas asas moral atau agama.

Hukum (teutama dalam masyarakat modern) memerlukan badan – badan organisasi berfungsi untuk pembuatan atau perumusan, menjamin ketaatan – ketaatannya, dan menjaga kewibawaannya. Maka tiada hukum tanpa masyarakat, karena hukum tercipta dan diciptakan masyarakat. Masyarakat akan diikat oleh berbagai aturan atau pedoman yang mengatur manusia dalam bermasyarakat.

Selanjutnya, hukum sebagai pranata sosial akan selalu berdinamika dan berproses menyikapi perubahan kultur. Konsep – konsep hukum yang bersifat universal akan menjadi langgeng. Dalam masyarakat nilai – nilai dipertahankan dengan hukum. Hukum yang lahir dari badan resmi (penguasa) adalah hukum yang lahir dalam masyarakat.

2. Terjadinya Hukum

Hukum disebut dengan suatu folkways (kebiasaan) yaitu perilaku yang diulang – ulang dalam bentuk yang sama. Nilai – nilai yang ditetapkan dan dipertahankan secara daya juang yang kuat, untuk ditetapkan mores (adat-istiadat). Dalam masyarkat diera modern sekarang ini nilai – nilai dipertahankan dengan adanya hukum.

Masyarakat yang bersifat tradisional mengenal sanksi dengan sebutan sanksi sosial sedangkan masyarakat modern dalam penjatuhan sanksi hukum akan dijatuhkan oleh badan hukum (yusisial) sebagai sebuah lembaga yang telah ditunjuk oleh negara untuk menciptakan keadilan bagi pihak yang menginginkan rasa keadilan terdapat didalam permasalahan yang dihadapinya.

3. Hukum sebagai hasil kontrak sosial

Hukum lahir dari nilai yang dipertahankan atau nilai yang tidak diinginkan. Hal tersebut hasil dari kesepakatan yang disebut dengan kontrak sosial, dan kontrak sosial yang dinamakan hukum, sebagai suatu aturan atau pedoman dalam interaksi sesama anggota masyarakat. Aturan terdapat sanksi, sanksi yang mendatangkan penderitaan dalam hukum pidana disebut represif. Sedangkan sanksi yang memulihkan keadaan disebut restitutive (dalam hukum dagang, perdata, dan administrasi).

4. Hukum sebagai hasil proses Politik

Hukum diserahkan bagi lembaga pembuat hukum yang diserahkan kepada wakil – wakil rakyat (legislatif). Jika wakil rakyat hanya memikirkan dirinya sendiri dan partainya maka UU yang dibuatnya adalah hasil proses politik. Akan tetapi, jika yang dipikirkan adalah rakyat maka UU dibuat hasil kontrak sosial.

5. Hukum sebagai hasil keputusan penguasa

Seperti yang kita ketahui Bersama, bahwa hukum yang tertulis sering kali diciptakan oleh para penguasa suatu wilayah. Penguasa disini tidak hanya penguasa negara tapi juga termasuk penguasa dari lingkup desa (presiden hingga RT) membuat keputusan yang harus ditaati oleh anggota masyarakat.

6. Hukum sebagai hasil keputusan Hakim

Keputusan hakim atau lebih sering dikenal dengan Yurisprudensi menjadi salah satu perwujudan  hukum yang digunakan hakim lain untuk memutus suatu perkara yang memiliki dasar permasalahan yang sama.

7. Fungsi Hukum

Dari hal – hal tersebut diatas, maka dapat kita ketahui bersama bahwa hukum memiliki fungsi, beberapa fungsi hukum yaitu :

a. Hukum sebagai sarana pengendalian sosial

Pengendalian sosial ini mencakup semua kekuatan – kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Yang berguna untuk mempertahankan ketertiban sosial yang sudah ada sebelumnya. Selain itu hukum juga melindungi warga masyarakat dari perbuatan yang mengakibatkan terjadinya hal – hal yang merugikan pihak lain.

b. Hukum sebagai sarana rekayasa sosial

Dalam pembuatan hukum dilihat sebagai sarana untuk merealisasikan tujuan – tujuan politik negara. Yang mana hukum modern membantu Menyusun suatu sitem pasaran bebas, memperkuat negara yang tersusun secara birokratis, dan sentral. Sehingga hukum sebagai pranata sosial memiliki fungsi manifes (yang diharapkan) dan fungsi laten (yang tidak diharapkan).

c. Hukum sebagai sarana pengintegrasian

Hukum menjadi salah satu bentuk wujud pengintegrasian anggota – anggota masyarakat yang berbeda latar belakang. Salah satunya bahwa terintegrasi karena masyarakat Indonesia menerima adanya Undang – undang dasar (UUD) 1945 yang tercipta dari berbagai golongan atau kelompok yang memiliki norma – norma, agama, adat-istiadat yang berbeda – beda yang Bersatu dengan adanya naungan hukum yang bersifat nasional.

Bab II

Sosiologi Hukum

1. Pengertian sosiologi Hukum

Istilah sosiologi Hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Anzilotti (orang Italia) pada tahun 1882. Sosiologi hukum mengkaji pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam kehidupan masyarakat: law as it is observed in the daily life in society. 

Pertama, mempelajari hukum sebagai perangkat kaidah khusus yang berlaku dan diperlukan untuk menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Kedua, mempelajari masalah sosialisasi hukum, yakni suatu proses untuk menjadikan warga – warga masyarakat menyadari akan adanya kaidah – kaidah suatu hukum.

Ketiga, mempelajari stratifikasi sosial dalam kaitannya dengan pelaksanaan hukum.

Keempat, dalam kenyataan sosiologi hukum mempelajari aspek structural hukum, apparat pengada (lembaga legislatif dan eksekutif), pelaksana (yudikatif), dan penegak hukum (lembaga eksekutif).

Kelima, sosiologi hukum mempelajari hubungan perubahan masyarakat dengan pranata hukum dan sebaliknya. 

2. Hukum, kelompok sosial, dan Lembaga Sosial

Dalam lembaga sosial, setiap masyarakat saling berinteraksi sesuai tata kelakuan yang dinyatakan dalam aturan hukum, dan perilaku dikontrol oleh anggota masyarakat berdasar aturan yang telah dibuat. Lembaga masyarakat memberikan pedoman bagi anggota masyarakat dalam bertindak.

3. Hukum, Stratifikasi sosial, dan kekuasaan/wewenang

Wewenang adalah suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk mneciptakan sebuah kebijakan. Yang mana kebijakan dibuat berdasarkan masyarakat yang dalam masyarakat hidup sebuah stratifikasi sosial atau tingkatan sosial yang mmeiliki peran masing - masing.

4. Hukum dan Interaksi Sosial

Interaksi sosial merupakan hubungan – hubungan yang dinamis menyangkut hubungan natara individu dengan individu, antara kelompok manusia dengan kelompok manusia, maupun individu dengan kelompok manusia. Interaksi sosial menjadikan masyarakat menjadi memiliki kebiasaan yang seiring waktu akan menjadi sebuah hukum. Interaksi sosial dapat berbentuk Kerjasama, persaingan, akomodasi, dan pertentangan atau pertikaian.

5. Hukum, perubahan sosial, dan masalah sosial

Sejatinya, norma – norma hukum dapat terbentuk dengan dua cara yaitu secara bertahap atau diciptakan secara sengaja dan pembentukan hukum melalui pemaksaan dari atas (penguasa). Beberapa masalah dalam hubungan hukum dan perubahan sosial biasanya hukum dibentuk dan disahkan oleh bagian kecil dari angggota masyarakat, perubahan sosial yang tidak diikuti dengan perkembangan hukum, dan tertinggalnya perkembangan masyarakat dalam perubahan hukum.

6. Hukum dalam perubahan Sosial yang tidak direncanakan

Globalisasi diartikan sebagai proses penyebaran unsur kebudayaan yang berupa kebutuhan hidup manusia, dari satu daerah ke segala penjuru dunia. Dewasa ini, perkembangan bidang ekonomi tidak dapat diimbangi oleh perkembangan di bidang hukum. Sehingga hukum menjadi keterbelakang karena sulit dalam menyesuaikan apa yang terjadi dalam perubahan sosial maupun ekonomi yang semakin berkemajuan.

7. Hukum dalam perubahan sosial yang direncanakan

Pembentukan sebuah hukum biasanya akan direncanakan sesuai dengan perubahan sosial yang terjadi. Seperti halnya, dengan adanya kemajuan dalam bidang teknologi maka pemerintah membentuk undang – undang ITE guna melindungi pihak – pihak yang dirugikan dalam kemajuan teknologi tersebut.

8. Hukum dalam proses transplantasi Kultural

Kebudayaan merupakan Kumpulan – Kumpulan gejala yang terorganisir yang terdiri dari Tindakan – Tindakan, benda – benda, ide – ide, dan perasaan – perasaan yang semuanya tergantung pada penggunakaan symbol – symbol. Unifikasi hukum sebagai wujud demi memenuhi kebutuhan Sebagian besar masyarakat yang memiliki perbedaan kebudayaan.

9. Hukum dan Masalah Sosial

Dalam sosiologi hukum masalah sosial dibedakan dengan masalah masyarakat, Masalah sosial termasuk ke dalam gejala – gejala abnormal masyarakat yang menyangkut nilai – nilai sosial dan moral, sehingga mengakibatkan ketidak stabilan ikatan sosial. Masalah sosial menyangkut tata kelakuan yang immoral, berlawanan dengan hukum karena sifatnya adalah merusak.

10. Sebab sebab masalah sosial

Seperti kita ketahui Bersama bahwa kehidupan bermasyarakt selalu terdapat proses – proses sosial, dan dalam proses tersebut akan terjadi perubahan – perubahan baik dalam hubungan maupun dalam nilai – nilai sosial, norma – norma sosial,, pola perilaku organisasi, susunan lemabaga kemasyarakatan, lapisan – lapisan dalam masyarakat, kekuasaan maupun wewenang dan lain sebagainya. Beberapa pokok persoalan yaitu meliputi :

  • Sebagai kriteria utama, suatu masalah sosial ditentukan oleh tidak adanya persesuaian antara ukuran – ukuran dan nilai – nilai sosial dengan kenyataan serta Tindakan – Tindakan sosial.
  • Pihak – pihak yang menetapkan apakah suatu kepincangan merupakan gejala sosial atau tidak.
  • Perlu diketahui adanya “manifest social problem” dan “latent social problem”.
  • Ada permasalahan sosial yang tidak menjadi perhatian masyarakat, dan ada kejadian (tidak termasuk permasalahan sosial) yang menjadikan perbincangan masyarakat.
  • Sumber – sumber (baik gejala sosial maupun bukan yang termasuk kedalam gejala sosial) yang memungkinkan tumbuhnya suatu permasalahan sosial.

Permasalahan sosial disebabkan bahwa dalam keadaan normal, segala aspek dalam masyarakat memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Beberapa masalah sosial muncul karena adanya permasalahan hubungan yang tidak sesuai yaitu karena kemiskinan (timbul karena salah satu lembaga kemasyarakatn tidak bekerja secara efektif), kejahatan (disebabkan karena adanya kondisi – kondisi dan proses – proses sosial yang menghasilkan perilaku – perilaku sosial lainnya), disorganisasi keluarga (perpecahan keluarga yang disebabkan karena timbulnya permasalahan lain yang mana salah satu pihak tidak siap dengan adanya hal baru) atau perpecahan keluarga, peperangan (perperangan menyebabkan disorganisasi berbagai aspek kemasyaraktan, baik bagi negara yang menjadi pemenang maupun negara yang mengalami kekalahan) dan bisa terjadi masalah generasi muda (modernisasi yang terlalu cepat maupun berlebihan menimbulkan ketidak sesuaian antara norma norma yang telah bertumbuh dan berlangsung lama di kalangan masyarakat sosial).

Bab 3

Kerja Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum mengkaji obyeknya dengan kacamata penglihatan deskriptif, yakni hanya ingin mengetahui dan memahami permasalahan obyek kajiannya, tanpa memberikan penilaian apa – apa tentang buruk-baiknya. Sosiologi hukum memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam hal :

  • Pemahaman hukum dalam konteks sosial,
  • Mengadakan analisis efektivitas hukum dalam masyarakat,
  • Mengadakan evaluasi terhadap rasa efektivitas hukum di dalam praktik yang dilakukan masyarakat.

Dalam upaya memahami obyek pengkajiannya (hubungan hukum di antara berbagai lapisan kelompok di dalam lingkungan permasyarakatan), Sosiologi hukum menggunakan teori ataupun paradigma ilmu – ilmu sosial lainnya sebagai alat anlisa bagi usaha memahami obyeknya yaitu

a. teori fungsionalisme (berkaitan dengan fungsi manifestinya dan latennya),

Dalam kajian sosiologi hukum sepatutnya hukum hendaknya fungai laten dari sebuah aturan ditemukan dan sleanjutnya disampaikan kepada anggota masyarakat dan selanjutnya disampaikan kepada anggota masyarakt dan pemegang kekuasaan, agar mereka mengerti apa tujuan aturan atau hukum tersebut di balik fungsi manifesnya. Sehingga apabila fungsi latennya negative anggota masyarakt dapat meresponnya dengan menolak atau merubahnya sesuai dengan kehendak masyarakat.

Bentuk adanya fungsi laten dalam peraturan – peraturan terjadi misalkan :

  • peraturan bebas becak dibuat dengan tujuan menciptakan kelancaran lalu lintas (fungsi manifes). Tetapi ternyata hanya untuk membuat rasa nyaman orang – orang kaya dan memperbanyak pengangguran tercipta (fungsi laten).
  • Kebijakan sertifikasi tanah bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pemiliknya (fungsi manifes). Tapi ternyata beberapa dimanfaatkan untuk menciptakan proyek – proyek baru yang akan menguntungkan beberapa segelintir orang.
  • Peraturan “X” dibentuk untuk memakmurkan keluarganya dan kelompoknya, tetapi dikemas dan dismpaikan dalam fungsi manifesnya bahwa tujuan peraturan agar anggota masyarakat terhindar dari kemiskinan, padahal ganya untuk menguntungkan keluarga dan kelompok pembuat aturan tersebut.

b. Teori Fungsionalisme structural (setiap elemen memberikan dukungan stabilitas),

setiap strata dalam struktur masyarakt memberikan dukungan terhadap stabilitas, anggota masyarakat akan terikat oleh norma – norma, nilai – nilai, dan moralitas umum. Apabila salah satu elemen tidak berfungsi atau tidak menjalankan sesuai fungsinya, maka akan menganggu struktur dan mengakibatkan ketidakstabilan.

c. Teori konflik (masyarakat dalam proses perubahan yang ditandai oleh pertentangan).

Dalam teori konflik, masyarakat akan berada dalam proses perubahan kondisi sosial yang ditandai dengan adanya pertentangan yang terjadi secara berkelanjutan. Dengan adanya hukum bisa membuat kondisi lingkungan menjadi lebih teratur karena hukum sifatnya adalah memaksa.

Selain itu, sosiologi hukum juga mengkaji beberapa hal yaitu mengkaji hukum sebagai perangkat kaidah khusus untuk menegakkan ketertiban, mengkaji stratifikasi sosial dimana hukum diterapkan, mengkaji struktur hukum, dan mengkaji perubahan sosial atau hukum. 

Bab 4

Contoh kajian sosiologi Hukum

Manusia sebagai barang dagangan sejatinya bukan permasalahan yang muncul diera modern, hal tersebut sudah sejak lama ada di muka bumi ini. Manusia dijual untuk dipekerjakan dalam sektor perkebunan, industry maupun budak atau untuk kesenangan duniawi ataupun untuk diambil organnya untuk kepentingan Kesehatan seseorang.

Larangan manusia diperdagangkan, dalam dunia perdagangan kita mengetahui mana yang termasuk hal – hal yang diperbolehkan dalam berdagang dan mana yang tidak boleh diperjualbelikan dalam dagang. Manusia termasuk hal yang tidak boleh diperdagangkan dikarenakan perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk eksploitasi manusia oleh manusia. Perdagangan manusia termasuk kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 4 Undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia mneyatakan : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Karena itu, perdagangan mansuia dilarang walaupun hal tersebut sudah terjadi sejak ribuan tahun lalu.

Akar Perdagangan manusia, Tengah semakin majunya peradaban manusia perdagangan manusia sekarang tidak hanya diartikan sebagai hal yang sempit. Di era modern ini penari eksotis di bar – bar atau tempat hiburan malam, pekerjaan pertanian, peminta – minta, kegiatan kejahatan, dan buurh migran dapat dikatakan perdagangan manusia.

Akar dari perdagangan manusia dilihat dari sisi yang berbeda beda yaitu :

a. Dari sisi manusia yang diperdagangkan (Korban)

Pekerjaan menjadi salah satu hal terpenting karena digunakan untuk dapat menghasilkan uang yang berguna untuk memenuhi kehidupan sehari – hari. Tidak sering banyak masyarakat yang menginginkan pekerjaan yang mudah dan memiliki penghasilan yang luar biasa. Akan tetapi, sulitnya mencari kerja di era modern ini dapat memicu akan pikiran yang rendah dan juga adanya hutang yang menggunung sehingga memikirkan hal yang cepat untuk mnedapatkan uang yang mampu menghilangkan beban – beban tersebut.

b. Dari sisi manusia yang memperdagangkan (pedagang manusia)

Tidak terlepas dari sisi sebelumnya seseorang yang memeprdagangkan manusia sering kali tidak merasa bahwa dia termasuk manusia kanibal yaitu manusia yang memakan manusia lainnya dalam tanda kutip. Calon pekerja yang diperdagangkan sering kali ditipu guna menarik hati agar mau dijual secara tidak sadar dan terdapat juga perdagngan manusia yang tatacaranya dilakukan dengan cara terbuka dengan adanya kekerasan.

c. Dari sisi konsumen

Konsumen juga termasuk juga dalam kelompok manusia kanibal, bedanya dengan para pedagang hanya pada jenis keuntungan yang didapatkannya. Para pedagang mendapatkan keuntungannya dalam bentuk uang yang diberikan konsumen dan para konsumen mendapatkan keuntungannya dengan kepuasan yang diciptakan oleh korban perdagangan manusia.

Perdagangan manusia sulit untuk dicegah terlebih lagi terjadi pada jaringan yang semakin menglobal. Bukan hanya itu, bencana alam juga dapat menimbulkan terjadinya perdagangan manusia. Seperti halnya ketika di Provinsi Aceh yang terjadi bencana alam Tsunami banyak anak – anak maupun keluarga yang kehilangan satu sama lain. Sehingga banyak masyarakat khususnya anak – anak menjadi yatim-piatu. Kemudian banyak masyarakat yang terkadang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan keuntungan yang lebih. Dengan hal tersebut anak – anak bisa saja dimanfaatkan menjadi korban perdagangan manusia.

Perdagangan orang khususnya perdagangan anak dan Perempuan masih akan tetap terjadi karena beberapa faktor yaitu ketidakberdayaan atau kerentangan Perempuan dan anak, masih adanya manusia yang kanibal dalam memuaskan nafsunya, dan kurang berjalannya aturan hukum yang telah dibuat dengan begitu runtut dan rapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun