Mohon tunggu...
Al Amin Syayid
Al Amin Syayid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama lengkap saya Al Amin Syayid Hidayatulloh Syaiful Bakri, dan nama panggilan Saya Amin. Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Selain itu saya juga berpengalaman dalam berbagai Organisasi baik di lingkup sekolah maupun luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis Karya Rianto Adi

27 September 2023   15:29 Diperbarui: 3 Oktober 2023   16:02 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejatinya, norma – norma hukum dapat terbentuk dengan dua cara yaitu secara bertahap atau diciptakan secara sengaja dan pembentukan hukum melalui pemaksaan dari atas (penguasa). Beberapa masalah dalam hubungan hukum dan perubahan sosial biasanya hukum dibentuk dan disahkan oleh bagian kecil dari angggota masyarakat, perubahan sosial yang tidak diikuti dengan perkembangan hukum, dan tertinggalnya perkembangan masyarakat dalam perubahan hukum.

6. Hukum dalam perubahan Sosial yang tidak direncanakan

Globalisasi diartikan sebagai proses penyebaran unsur kebudayaan yang berupa kebutuhan hidup manusia, dari satu daerah ke segala penjuru dunia. Dewasa ini, perkembangan bidang ekonomi tidak dapat diimbangi oleh perkembangan di bidang hukum. Sehingga hukum menjadi keterbelakang karena sulit dalam menyesuaikan apa yang terjadi dalam perubahan sosial maupun ekonomi yang semakin berkemajuan.

7. Hukum dalam perubahan sosial yang direncanakan

Pembentukan sebuah hukum biasanya akan direncanakan sesuai dengan perubahan sosial yang terjadi. Seperti halnya, dengan adanya kemajuan dalam bidang teknologi maka pemerintah membentuk undang – undang ITE guna melindungi pihak – pihak yang dirugikan dalam kemajuan teknologi tersebut.

8. Hukum dalam proses transplantasi Kultural

Kebudayaan merupakan Kumpulan – Kumpulan gejala yang terorganisir yang terdiri dari Tindakan – Tindakan, benda – benda, ide – ide, dan perasaan – perasaan yang semuanya tergantung pada penggunakaan symbol – symbol. Unifikasi hukum sebagai wujud demi memenuhi kebutuhan Sebagian besar masyarakat yang memiliki perbedaan kebudayaan.

9. Hukum dan Masalah Sosial

Dalam sosiologi hukum masalah sosial dibedakan dengan masalah masyarakat, Masalah sosial termasuk ke dalam gejala – gejala abnormal masyarakat yang menyangkut nilai – nilai sosial dan moral, sehingga mengakibatkan ketidak stabilan ikatan sosial. Masalah sosial menyangkut tata kelakuan yang immoral, berlawanan dengan hukum karena sifatnya adalah merusak.

10. Sebab sebab masalah sosial

Seperti kita ketahui Bersama bahwa kehidupan bermasyarakt selalu terdapat proses – proses sosial, dan dalam proses tersebut akan terjadi perubahan – perubahan baik dalam hubungan maupun dalam nilai – nilai sosial, norma – norma sosial,, pola perilaku organisasi, susunan lemabaga kemasyarakatan, lapisan – lapisan dalam masyarakat, kekuasaan maupun wewenang dan lain sebagainya. Beberapa pokok persoalan yaitu meliputi :

  • Sebagai kriteria utama, suatu masalah sosial ditentukan oleh tidak adanya persesuaian antara ukuran – ukuran dan nilai – nilai sosial dengan kenyataan serta Tindakan – Tindakan sosial.
  • Pihak – pihak yang menetapkan apakah suatu kepincangan merupakan gejala sosial atau tidak.
  • Perlu diketahui adanya “manifest social problem” dan “latent social problem”.
  • Ada permasalahan sosial yang tidak menjadi perhatian masyarakat, dan ada kejadian (tidak termasuk permasalahan sosial) yang menjadikan perbincangan masyarakat.
  • Sumber – sumber (baik gejala sosial maupun bukan yang termasuk kedalam gejala sosial) yang memungkinkan tumbuhnya suatu permasalahan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun