Mohon tunggu...
Ahmad Ghozi Al Afnan
Ahmad Ghozi Al Afnan Mohon Tunggu... Alumi Mahasiswa Studi Agama-Agama

Agent of Enlightment

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Reposisi Masyarakat Terhadap Fatwa MUI : Mencari Fatwa Sound Horeg yang Solutif

28 Juli 2025   13:21 Diperbarui: 28 Juli 2025   13:21 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sound Horeg (Sumber : Canva)

Pendekatan hukum yang lebih variatif ini akan membuat fatwa MUI terasa lebih fleksibel, kontekstual, dan edukatif. Masyarakat pun tidak akan melihat fatwa seolah hanya hadir untuk "mengharamkan" sesuatu, tetapi untuk membimbing perilaku sosial agar selaras dengan nilai Islam tanpa mengabaikan realitas kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan

Reposisi masyarakat terhadap fatwa sound horeg tidak selalu mencerminkan penolakan terhadap otoritas MUI, melainkan kritik terhadap kurangnya fleksibilitas dalam pendekatan hukum. Fatwa akan lebih efektif jika disampaikan dengan mempertimbangkan variasi konteks sosial dan memberikan ruang edukasi moral, bukan sekadar vonis larangan. Sinergi antara fatwa MUI dan regulasi pemerintah juga penting untuk memastikan nilai-nilai keagamaan dapat diimplementasikan dengan baik. Dengan pendekatan fikih yang variatif, fatwa sound horeg tidak hanya menjadi wacana moral, tetapi juga solusi praktis yang relevan dengan kehidupan masyarakat modern.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun