Mohon tunggu...
AKSPRO BEM FK UB
AKSPRO BEM FK UB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Official Account Of Kementerian Aksi Kajian Strategi dan Propaganda BEM FK UB

Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia, Hidup Perempuan Yang Melawan!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mata Sang Kastrat - RKUHP Masih Kontroversi, Perlu Revisi Lagi?

1 Juli 2022   14:10 Diperbarui: 1 Juli 2022   14:10 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontroversi pengesahan RKUHP kembali mencuat ke permukaan, setelah sebelumnya banyak respon negatif terhadap isi beberapa pasal dalam RKUHP. Pemerintah sendiri mengupayakan untuk dapat mengesahkan RKUHP pada Juli 2022. 

Pemerintah dianggap terburu-buru dalam mengesahkan RKUHP yang mana isi dari pasal-pasal tersebut dinilai mengandung kepentingan kelompok dan bukan atas kepentingan bersama. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa ada pasal-pasal kontroversial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang setidaknya ada 15 hal kontroversial dalam draf revisi sebelumnya.

Beberapa pasal menuai banyak penolakan, salah satunya terkait penghinaan terhadap pemerintah atau penguasa. Pasal-pasal tersebut mengatur pidana pada perbuatan penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, penghasutan untuk melawan penguasa umum, hingga penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden. Pemerintah sendiri harus meninjau terkait 15 pasal pasal tersebut sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. 

Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana efek yang akan terjadi ketika jika semua pasal tersebut benar-benar disahkan. Sebagaimana diketahui, hingga kini pemerintah belum membuka draf RKUHP terbaru. 

Pemerintah berdalih bahwa draf terbaru masih disusun. Pemerintah juga menjelaskan proses penyempurnaan draf berjalan lama karena ada ratusan pasal di dalamnya yang harus diteliti.

Berikut adalah beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi dan dianggap perlu dikaji ulang : 

  • Pasal 218 tentang Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakilnya. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Nomor 013-022/puu-iv/2006 dengan alasan warisan kolonial. ICJR juga menilai pasal ini tidak sejalan dengan iklim demokrasi.

  • Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 tentang Hukuman Mati. Menurut ICJR, Indonesia seharusnya mengikuti peradaban di negara yang lain yang telah maju dengan menghapus pidana tersebut. Terlebih, ketentuan dalam hukuman tersebut juga problematik.

  • Pasal 417 dan 418 tentang Perzinahan dan Kumpul Kebo. ICJR menilai pasal ini memicu tingginya perkawinan anak. Sebab, pasal ini cenderung akan mendorong orang tua menikahkan anak secepatnya untuk menghindari zina. Selain itu, pasal ini dapat mengkriminalisasi orang-orang yang menikah tetapi belum tercatat di negara.

  • Pasal 304 tentang Penodaan Agama. ICJR memberi catatan bahwa pasal ini berpotensi memicu penyerangan terhadap minoritas agama tertentu. Sebab, delik penodaan agama yang rencananya akan diterapkan tidak berorientasi pada perlindungan kebebasan beragama bagi individu untuk melaksanakan kepercayaannya.

  • Pasal 414 tentang Alat Kontrasepsi. ICJR menilai keberadaan pasal ini harus ditinjau ulang lantaran bertentangan dengan pengendalian HIV-AIDS.

  • Pasal 215 dan 469 tentang Aborsi. Pasal-pasal ini dinilai akan bertabrakan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

  • Pasal 277 tentang Pembiaran Unggas. CJR menilai pasal ini perlu dievaluasi relevansinya. Jika diperlukan, lebih baik diatur dalam perda.

  • Pasal 431 tentang Gelandangan. ICJR menilai pasal ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal itu negara justru seharusnya memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun