Mohon tunggu...
AKSPRO BEM FK UB
AKSPRO BEM FK UB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Official Account Of Kementerian Aksi Kajian Strategi dan Propaganda BEM FK UB

Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia, Hidup Perempuan Yang Melawan!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mata Sang Kastrat - RKUHP Masih Kontroversi, Perlu Revisi Lagi?

1 Juli 2022   14:10 Diperbarui: 1 Juli 2022   14:10 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 304 tentang Penodaan Agama. ICJR memberi catatan bahwa pasal ini berpotensi memicu penyerangan terhadap minoritas agama tertentu. Sebab, delik penodaan agama yang rencananya akan diterapkan tidak berorientasi pada perlindungan kebebasan beragama bagi individu untuk melaksanakan kepercayaannya.

  • Pasal 414 tentang Alat Kontrasepsi. ICJR menilai keberadaan pasal ini harus ditinjau ulang lantaran bertentangan dengan pengendalian HIV-AIDS.

  • Pasal 215 dan 469 tentang Aborsi. Pasal-pasal ini dinilai akan bertabrakan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

  • Pasal 277 tentang Pembiaran Unggas. CJR menilai pasal ini perlu dievaluasi relevansinya. Jika diperlukan, lebih baik diatur dalam perda.

  • Pasal 431 tentang Gelandangan. ICJR menilai pasal ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal itu negara justru seharusnya memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun