Pasal 304 tentang Penodaan Agama. ICJR memberi catatan bahwa pasal ini berpotensi memicu penyerangan terhadap minoritas agama tertentu. Sebab, delik penodaan agama yang rencananya akan diterapkan tidak berorientasi pada perlindungan kebebasan beragama bagi individu untuk melaksanakan kepercayaannya.
Pasal 414 tentang Alat Kontrasepsi. ICJR menilai keberadaan pasal ini harus ditinjau ulang lantaran bertentangan dengan pengendalian HIV-AIDS.
Pasal 215 dan 469 tentang Aborsi. Pasal-pasal ini dinilai akan bertabrakan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Pasal 277 tentang Pembiaran Unggas. CJR menilai pasal ini perlu dievaluasi relevansinya. Jika diperlukan, lebih baik diatur dalam perda.