Mohon tunggu...
Aksi Berontak
Aksi Berontak Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jika Pembahasan RUU Penyiaran Tetap Dilanjut, Ini Pelanggarannya

3 Februari 2018   19:53 Diperbarui: 3 Februari 2018   20:13 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desakan dari pimpinan DPR RI yang secara terburu - buru ingin segera melakukan sidang Paripurna tanpa memperhatikan proses finalisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai telah melanggar berbagai aturan perundang - undangan dan tata tertib tertib sidang di DPR RI. Padahal, sebagai lembaga legislatif, DPR RI seharusnya menghormati dan menjunjung tinggi aturan perundang -- undangan tersebut yang sejatinya lahir dari lembaga yang mereka jabat saat ini.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menegaskan bahwa DPR RI tidak boleh menabrak aturan seenaknya meski dengan alasan apapun, termasuk menjadikan masalah lamanya waktu pembahasan di Baleg DPR sebagai alasan mempercepat sidang Paripurna.

"Proses UU Penyiaran ini tidak boleh dipaksakan. Kalau nanti diputuskan demikian (lewat paripurna), itu langkah mundur demokrasi kita," kata Emrus, pada Kamis (1/02/2018).

Jangan sampai, tindakan terburu - buru yang dilakukan oleh beberapa pimpinan DPR RI untuk mengadakan sidang paripurna DPR RI membuat beberapa pihak menilai ada kepentingan tertentu yang ingin dikejar dalam pembahasan tersebut. Apalagi tindakan tersebut sampai melanggar aturan perundangan - undangan dan tata tertib, ada gerangan apakah yang dikejar sampai sebegitu ngototnya?

"Satu, (yang dilanggar adalah) UU tentang Tata Cara Penyusunan RUU yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU MD3 No 17 Tahun 2014 dan juga peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Undang-Undang" kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo  di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, (01/02/2018).

Padahal, Badan Legislatif DPR sendiri sedang membahas finalisasi RUU Penyiaran tersebut agar poin - poin pembahasan didalam RUU tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan single mux dan multi mux.  Karena itulah, untuk bisa memberikan solusi atas masalah tersebut, Baleg DPR mengaku telah mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk membahas masalah ini secara terbuka untuk mencegah terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat didalam RUU tersebut.

"Maka kita cari solusinya, solusinya adalah kita mencari jalan tengah. Karena mereka (lembaga swasta) sudah mau menyerahkan frekuensi yang dimiliki swasta itu seperti yang punya empat, diserahkan negara 3, yang punya dua diserahkan negara 1 dan dia kelola 1," paparnya.

Firman juga menjelaskan, jika semua frekuensi siar diserahkan semuanya ke negara dan secara otomatis menarik seluruh frekuensi yang dimiliki oleh swasta, maka secara otomatis RUU itu akan membentuk sebuah monopoli baru dalam dunia industri media.

"Ini yang tidak kami inginkan dan tidak menjamin demokrasi penyiaran. Kemudian ini akan berpengaruh terhadap dunia penyiaran kita karena Ketika lembaga pemerintah akan ditunjuk hanya satu-satunya pengelola frekuensi, maka semua dikendalikan oleh lembaga pemerintah dan membentuk lembaga baru yang membutuhkan anggaran besar" ungkap Firman.

Firman juga menambahkan, bahwa dalam menyusun Undang -- Undang, pemerintah harus memperhatikan berbagai aspek demi menjaga rasa keadilan bagi semua pihak. Tidak hanya bagi industri media saja, melainkan juga nasib ribuan tenaga kerja di bidang media penyiaran yang terancam akan mengalami PHK besar - besaran jika penerapan single mux benar - benar terjadi.

"Jangan sampai UU dibuat untuk menggeser monopoli dan UU harus bisa jamin eksistensi pelaku usaha dimana dunia usaha merupakan pilar ekonomi nasional dan jangan sampai menimbulkan dampak pengangguran dan sebagainya," tutupnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun