Mohon tunggu...
Akmal Husaini
Akmal Husaini Mohon Tunggu... Wiraswasta - suka menjaga kebersihan

kebersihan sebagian dari iman. Karena itulah jadilah pribadi yang bersih

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menjernihkan Narasi Jihad, Kafir dan Thogut

18 Desember 2022   06:55 Diperbarui: 18 Desember 2022   07:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya hukum yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia sudah mengikuti hukum Islam. Esensi yang terkandung dalam Pancasila adalah produk dari Islam itu sendiri. Dimana Islam meyakini akan keesaan Allah, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, menyukai persatuan, menerapkan diskusi secara aktif, dan menjunjung tinggi kesejahteraan sosial. Semua nilai tersebut adalah nilai-nilai Islam yang secara filosofis ada dalam Pancasila.

Maka produk yang dianggap oleh kelompok radikal sebagai hukum tidak Islami hanyalah bualan belaka. Mereka menginginkan sistem pemerintahan yang selaras dengan kepentingan mereka bukan niat tulus memurnikan ajaran Islam. Tujuan sebenarnya dari gerakan terorisme dan radikalisme adalah menjadikan negara sesuai kepentingan kelompoknya. Tidak heran, jika gerakan-gerakan yang ditampilkan oleh kelompok radikal tidak nampak Islami atau bahkan keluar dari kaidah Islam.

Oleh karena itu, agar tidak lagi terjebak oleh hasutan kelompok radikal, masyarakat perlu memahami tentang apa dan bagaimana politik dijalankan. Apa tujuan sebenarnya dari gerakan dan narasi yang disuarakan oleh satu kelompok. Sehingga masyarakat dapat membedakan apa arti dari narasi jihad, kafir, dan thogut sebenarnya berdasarkan pemahaman pribadi, bukan dikendalikan oleh sekelompok orang.

Aman Abdurrahman, teroris yang tergabung ISIS, dalam bukunya berjudul Seri Materi Tauhid for Greatest Happiness: Tauhid dan Jihad menjelaskan bahwa frasa ansharut tahgut merujuk pada setidaknya tiga kelompok.

Pertama, kelompok yang setuju dan membela hukum positif negara yang disebut Aman sebagai hukum setan. Kedua, kelompok yang mengakui dan membela kelompok non-muslim yang disebutnya sebagai kafir laknatullah. Ketiga, kelompok yang menolak syariah Islam dan khilafah islamiyyah. Keempat, kelompok yang setuju dan membela Pancasila dan NKRI.

Bagi Aman, siapa pun yang masuk golongan empat itu, terlepas dari identitasnya, status sosialnya, atau latar belakang profesinya akan dicap dengan label "ansharut thaghut". Konsekuensi dari label itu adalah dihalalkan darahnya untuk diperangi. Label ini tentu berbahaya apalagi disematkan secara sewenang-wenang dan berpotensi dijadikan justifikasi pihak tertentu untuk melakukan kekerasan.

Label ansharut taghut bagi kelompok yang menyetujui Pancasila, membela NKRI dan bertoleransi pada kelompok non-muslim adalah hal yang absurd alias tidak masuk akal. Bagaimana tidak? Di dalam Islam sendiri, perintah untuk cinta tanah air, patuh pada pemimpin dan hidup harmonis dalam keragaman itu merupakan perintah mutlak.

Nabi Muhammad misalnya menyerukan umatnya untuk membela Madinah dari serangan musuh. Perintah ini merupakan pernyataan rasa nasionalisme secara tersirat. Yakni bahwa mempertahankan kedaulatan negara sendiri merupakan bagian dari perintah agama. Dalam konteks Indonesia, ajaran nasionalisme digaungkan oleh para kiai dan ulama di zaman revolusi kemerdekaan. Tanpa gema nasionalisme itu, Indonesia tidak akan pernah lahir.

Demikian pula perintah untuk bertoleransi pada kelompok non-Islam. Di dalam Alquran secara gamblang disebutkan bahwa tujuan Allah menciptakan manusia ke dalam ragam suku, agama, dan bangsa ialah untuk saling mengenal. Islam sangat mengutuk perilaku intoleran, arogan, apalagi kekerasan terhadap kelompok yang berbeda. Sebaliknya, Islam menyeru umatnya untuk hidup dalam relasi sosial yang saling menghormati satu-sama lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun