Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polri Umumkan 4 Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

9 Agustus 2022   20:18 Diperbarui: 10 Agustus 2022   15:22 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diakui Barada Richard Eliezer atau Barada E, sebagai penembak yang menewaskan rekannya, Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Sumber: hot.grid.id

"Masih menjadi misteri yang belum terungkap dengan sebenarnya atas kematian Brigadir J, yang di duga baku tembak diawal kematiannya disebut-sebut mencuat ke publik akibat adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati Istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdi Sambo"

Pihak polri masih terus melakukan penyelidikan dan pengusutan atas tragedi kematian Brigadir J yang di awal mencuat ke publik terjadinya baku tembak tersebut karena adanya pelecehan terhadap istri Kadiv propam non aktif Irjen Ferdi Sambo.

Muncul beragam spekulasi karena peristiwa baku tembak tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo, yang menewaskan Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus yang tidak biasa, karena terjadi dipusaran petinggi Polri, dan menjadi tensi publik, hingga berulang kali presiden Jokowi perintahkan untuk mengusut kasus tersebut sampai terang benderang.

Dikutip dari laman Cnnindonesia.com, Barada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada LPSK hari ini. Berkas pengajuan itu diserahkan langsung oleh Tim Kuasa Hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Mengapa Barada E masih mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK ? Karena ditengarai peristiwa tewasnya Brigadir J sesuai dengan pasal yang dijatuhkan pada Barada E ini ada banyak kemungkinan tidak hanya satu orang, namun ada lebih banyak orang.

Pasca di tetapkan Barada E sebagai tersangka, kini Brigadir RR alias Ricky Rizal yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J, dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana.

Satu demi satu fakta mulai terkuak, Publik menduga Brigadir J yang ditengarai di habisi oleh Barada E, problemnya semakin meluas, bahwa muncul indikasi ada aktor intelektual yang sudah merencanakan pembunuhan jauh-jauh hari.

Masyarakat pun menduga, bahwa pelecehan seksual bukan prinsip meledaknya kasus tersebut, sebab saat ini kasus kematian Brigadir J, semakin meluas yang ditengarai pembunuhannya bukan adu tembak, tapi ada proses kesengajaan yang dilakukan para pihak.

Dikutip dari kompas.com, ditetapkannya tersangka baru Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," kata Andi, Senin (8/8/2022).

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” bunyi Pasal 340 KUHP.

Artinya bahwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Non aktif Irjen Ferdi Sambo yang awal di duga karena adanya pelecehan terhadap Putri Candrawati menjadi terbantahkan, sebab belum ada satu bukti yang menunjukkan adanya pelecehan.

Barada Richard Eliezer atau Barada E awal ditetapkan sebagai tersangka

Skenario di awal seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Barada E yang menyebabkan tewasnya Brigadir Joshua.

Baku tembak terjadi dipicu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati. Skenario tersebut tidak mampu dibuktikan adanya pelecehan seksual, sehingga publik semakin tidak percaya dengan hal tersebut.

Lantas ditetapkannya Barada E sebagai tersangka penembakan, disebabkan ada perintah dari atasan yang harus di ikuti, karena diketahui pangkat Barada E hanya ajudan Ferdi Sambo yang harus melaksanakan perintah.

Publik pun terus bertanya-tanya dan menanyakan posisi Barada E di tempat kejadian Perkara yang menyebabkan Barada E harus menjadi tersangka, sehingga rame-rame masyarakat memberi Tagar Barada E sebagai Tumbal.

Tersangka berikutnya Brigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR

Proses panjang penyelidikan dan pengusutan kematian Brigadir J hingga detik ini, setelah Brigadir E ditetapkan sebagai tersangka, lantas berkembang pada Brigadir RR yang ditetapkan dengan pasal yang lebih berat dari Brigadir E.

Brigadir RR dikenai Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," yang merupakan pasal pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Brigadir RR merupakan ajudan Ferdi Sambo sekaligus menjadi sopir Putri Candrawati.

Irjen Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati !

Bergulirnya pendalaman dan penggalian fakta, sudah sampai gilirannya pada Irjen Ferdi Sambo yang ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.

Sesuai dengan pengakuan Barada E, bahwa eksekusi yang dilakukan Barada E atas perintah atasannya, sehingga tidak heran Jika Barada E mengajukan permohonan Justice Collaborator pada LPSK karena sangat jelas Barada E dalam situasi dan kondisi yang cukup tertekan.

Barada E ditengarai mendapatkan perintah dari atasannya yang tidak lain adalah Irjen Ferdi Sambo sendiri, sehingga pengumuman yang sampaikan langsung oleh Irjen Listyo Sigit Prabowo, mengenai penetapan FS sebagai tersangka.

Dikutip dari laman kompas.com, “Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

FS berperan besar atas kematian Brigadir J, bahkan Ferdi Sambo di duka menyalahi etik dengan mengambil decoder CCTV di tempat kejadian perkara.

Tersangka terakhir inisial KM yang masih belum disebutkan secara gamblang posisi dan perannya terhadap tewasnya Brigadir Joshua

Irjen Listya Sigit Prabowo mengumumkan 4 tersangka atas kematian Brigadir J, sumber: Metrotv
Irjen Listya Sigit Prabowo mengumumkan 4 tersangka atas kematian Brigadir J, sumber: Metrotv
Penetapan terhadap 4 tersangka atas kasus kematian Brigadir J melalui Timsus tersebut karena tersangka telah sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut membantu eksekusi terhadap Brigadir J.

Disamping itu pula peran FS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, dengan menskenariokan seola-olah terjadi baku tembak.

Keempat tersangka dijatuhi Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," yang merupakan pasal pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Brigadir KM masih belum disebutkan secara nyata perannya, karena Timsus masih terus melakukan penyelidikan dan pengusutan untuk mengungkap data dan fakta dengan sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun