Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polri Umumkan 4 Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

9 Agustus 2022   20:18 Diperbarui: 10 Agustus 2022   15:22 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diakui Barada Richard Eliezer atau Barada E, sebagai penembak yang menewaskan rekannya, Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Sumber: hot.grid.id

Irjen Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati !

Bergulirnya pendalaman dan penggalian fakta, sudah sampai gilirannya pada Irjen Ferdi Sambo yang ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.

Sesuai dengan pengakuan Barada E, bahwa eksekusi yang dilakukan Barada E atas perintah atasannya, sehingga tidak heran Jika Barada E mengajukan permohonan Justice Collaborator pada LPSK karena sangat jelas Barada E dalam situasi dan kondisi yang cukup tertekan.

Barada E ditengarai mendapatkan perintah dari atasannya yang tidak lain adalah Irjen Ferdi Sambo sendiri, sehingga pengumuman yang sampaikan langsung oleh Irjen Listyo Sigit Prabowo, mengenai penetapan FS sebagai tersangka.

Dikutip dari laman kompas.com, “Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

FS berperan besar atas kematian Brigadir J, bahkan Ferdi Sambo di duka menyalahi etik dengan mengambil decoder CCTV di tempat kejadian perkara.

Tersangka terakhir inisial KM yang masih belum disebutkan secara gamblang posisi dan perannya terhadap tewasnya Brigadir Joshua

Irjen Listya Sigit Prabowo mengumumkan 4 tersangka atas kematian Brigadir J, sumber: Metrotv
Irjen Listya Sigit Prabowo mengumumkan 4 tersangka atas kematian Brigadir J, sumber: Metrotv
Penetapan terhadap 4 tersangka atas kasus kematian Brigadir J melalui Timsus tersebut karena tersangka telah sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut membantu eksekusi terhadap Brigadir J.

Disamping itu pula peran FS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, dengan menskenariokan seola-olah terjadi baku tembak.

Keempat tersangka dijatuhi Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," yang merupakan pasal pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Brigadir KM masih belum disebutkan secara nyata perannya, karena Timsus masih terus melakukan penyelidikan dan pengusutan untuk mengungkap data dan fakta dengan sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun