Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polri Umumkan 4 Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

9 Agustus 2022   20:18 Diperbarui: 10 Agustus 2022   15:22 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diakui Barada Richard Eliezer atau Barada E, sebagai penembak yang menewaskan rekannya, Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Sumber: hot.grid.id

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” bunyi Pasal 340 KUHP.

Artinya bahwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Non aktif Irjen Ferdi Sambo yang awal di duga karena adanya pelecehan terhadap Putri Candrawati menjadi terbantahkan, sebab belum ada satu bukti yang menunjukkan adanya pelecehan.

Barada Richard Eliezer atau Barada E awal ditetapkan sebagai tersangka

Skenario di awal seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Barada E yang menyebabkan tewasnya Brigadir Joshua.

Baku tembak terjadi dipicu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati. Skenario tersebut tidak mampu dibuktikan adanya pelecehan seksual, sehingga publik semakin tidak percaya dengan hal tersebut.

Lantas ditetapkannya Barada E sebagai tersangka penembakan, disebabkan ada perintah dari atasan yang harus di ikuti, karena diketahui pangkat Barada E hanya ajudan Ferdi Sambo yang harus melaksanakan perintah.

Publik pun terus bertanya-tanya dan menanyakan posisi Barada E di tempat kejadian Perkara yang menyebabkan Barada E harus menjadi tersangka, sehingga rame-rame masyarakat memberi Tagar Barada E sebagai Tumbal.

Tersangka berikutnya Brigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR

Proses panjang penyelidikan dan pengusutan kematian Brigadir J hingga detik ini, setelah Brigadir E ditetapkan sebagai tersangka, lantas berkembang pada Brigadir RR yang ditetapkan dengan pasal yang lebih berat dari Brigadir E.

Brigadir RR dikenai Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," yang merupakan pasal pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Brigadir RR merupakan ajudan Ferdi Sambo sekaligus menjadi sopir Putri Candrawati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun