“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” bunyi Pasal 340 KUHP.
Artinya bahwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Non aktif Irjen Ferdi Sambo yang awal di duga karena adanya pelecehan terhadap Putri Candrawati menjadi terbantahkan, sebab belum ada satu bukti yang menunjukkan adanya pelecehan.
Barada Richard Eliezer atau Barada E awal ditetapkan sebagai tersangka
Skenario di awal seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Barada E yang menyebabkan tewasnya Brigadir Joshua.
Baku tembak terjadi dipicu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati. Skenario tersebut tidak mampu dibuktikan adanya pelecehan seksual, sehingga publik semakin tidak percaya dengan hal tersebut.
Lantas ditetapkannya Barada E sebagai tersangka penembakan, disebabkan ada perintah dari atasan yang harus di ikuti, karena diketahui pangkat Barada E hanya ajudan Ferdi Sambo yang harus melaksanakan perintah.
Publik pun terus bertanya-tanya dan menanyakan posisi Barada E di tempat kejadian Perkara yang menyebabkan Barada E harus menjadi tersangka, sehingga rame-rame masyarakat memberi Tagar Barada E sebagai Tumbal.
Tersangka berikutnya Brigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR
Proses panjang penyelidikan dan pengusutan kematian Brigadir J hingga detik ini, setelah Brigadir E ditetapkan sebagai tersangka, lantas berkembang pada Brigadir RR yang ditetapkan dengan pasal yang lebih berat dari Brigadir E.
Brigadir RR dikenai Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," yang merupakan pasal pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Brigadir RR merupakan ajudan Ferdi Sambo sekaligus menjadi sopir Putri Candrawati.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!