Irjen Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati !
Bergulirnya pendalaman dan penggalian fakta, sudah sampai gilirannya pada Irjen Ferdi Sambo yang ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.
Sesuai dengan pengakuan Barada E, bahwa eksekusi yang dilakukan Barada E atas perintah atasannya, sehingga tidak heran Jika Barada E mengajukan permohonan Justice Collaborator pada LPSK karena sangat jelas Barada E dalam situasi dan kondisi yang cukup tertekan.
Barada E ditengarai mendapatkan perintah dari atasannya yang tidak lain adalah Irjen Ferdi Sambo sendiri, sehingga pengumuman yang sampaikan langsung oleh Irjen Listyo Sigit Prabowo, mengenai penetapan FS sebagai tersangka.
Dikutip dari laman kompas.com, “Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
FS berperan besar atas kematian Brigadir J, bahkan Ferdi Sambo di duka menyalahi etik dengan mengambil decoder CCTV di tempat kejadian perkara.
Tersangka terakhir inisial KM yang masih belum disebutkan secara gamblang posisi dan perannya terhadap tewasnya Brigadir Joshua
Penetapan terhadap 4 tersangka atas kasus kematian Brigadir J melalui Timsus tersebut karena tersangka telah sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut membantu eksekusi terhadap Brigadir J.
Disamping itu pula peran FS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, dengan menskenariokan seola-olah terjadi baku tembak.
Keempat tersangka dijatuhi Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," yang merupakan pasal pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Brigadir KM masih belum disebutkan secara nyata perannya, karena Timsus masih terus melakukan penyelidikan dan pengusutan untuk mengungkap data dan fakta dengan sebenarnya.