Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemensos RI Cabut Izin ACT, Bikin Lembaga Serupa Kalang Kabut

6 Juli 2022   13:08 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:16 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi cepat tanggap (ACT) menjadi sorotan, pasca ada temuan penyelewengan Dana ummat, Sumber: pikiran-rakyat.com

Soal berbagi dan berdonasi masyarakat Indonesia sudah terbiasa akan hal tersebut, apalagi lembaga yang sudah di anggap memiliki kredibilitas, dan memang menyalurkan dana ummat tersebut proses penyalurannya tepat sasaran.

Tentu saja para donatur tidak membutuhkan laporan yang dianggapnya ribet, cukup melihat aksi dilapangan bahwa donasinya memang betul-betul di keluarkan pada masyarakat yang membutuhkan.

Sehingga dengan minusnya control dari masyarakat inilah, menyebabkan adanya dugaan penyelewengan dana ummat yang sudah dihimpun sampai milyaran rupiah dinlembaga ACT.

Kita memahami bahwa lembaga kemanusiaan ini dalam kerangka membantu dan menolong ummat yang kesusahan, seperti tertimpa bencana, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan lembaha kemanusiaan lainnya untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Tetapi karena kurangnya kontrol dan tranparansi mengenai dan ummat inilah, menyebabkan kekhilafan dari para punggawa ACT menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

Dampak Izin Lembaga Kemanusiaan ACT Di Cabut Kemensos RI

Selain lembaga kemanusiaan ACT, masih ada ratusan lembaga serupa yang bergerak dan mendedikasikan diri sebagai lembaga kemanusiaan.

Menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua, dan lebih khusus lagi bagi lembaga serupa yang bergerak di lembaga kemanusiaan.

Bahwasanya ada aturan main yang sudah ditetapkan oleh kementerian sosial, perihal pemotongan dari donasi yang didapatkan selama satu tahun.

Sehingga perlu kehati-hatian dan kewaspadaan bagi pengelola lembaga kemanusiaan lainnya, supaya tidak terjebak pada dana ummat yang terkumpul selama periode satu tahun.

Dengan demikian, perbuatan baik ya g terorganisir, jangan sampai dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan memuaskan hasrat akan kekayaan pribadi maupun segelintir orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun