Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemensos RI Cabut Izin ACT, Bikin Lembaga Serupa Kalang Kabut

6 Juli 2022   13:08 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:16 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi cepat tanggap (ACT) menjadi sorotan, pasca ada temuan penyelewengan Dana ummat, Sumber: pikiran-rakyat.com

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan lembaga kemanusian yang berdiri sejak tahun 2005. ACT sedang menjadi sorotan, sebab di duga penyalahgunaan dana ummat untuk kepentingan pribadi dan kelompok"

Sejak diberitakan oleh Majalah Tempo dengan judul "kantong Dana ummat bocor" lembaga pengumpul dana ummat yang seharusnya menjadi dana kemanusiaan itu kini tengah viral dan menjadi sorotan oleh masyarakat.

Bahkan ACT tengah menjadi buah bibir, baik dimedia sosial, seperti Twitter, Facebook, Instagram, karena ditengarai dan ummat yang terkumpul di lembaga tersebut ditengarai ada penyalahgunaan.

Mengapa izin lembag ACT di cabut oleh Kementerian Sosial, pasca terjadi kasus yang muncul di tengah-tengah masyarakat ?

Apa yang dilakukan oleh kementerian sosial, bahw ACT merupakan lembaga pengumpul dana dari para donatur yang semestinya di keluarkan untuk aksi kemanusiaan, kini tertimpa musibah dengan beredarnya berita tentang dugaan penyelewengan dana ummat yang ditangani oleh ACT.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan lembaga sosial dan kemanusiaan, yang mendapatkan izin operasional melalui kementerian sosial.

Lembaga ini bukan lembaga Amil Zakat, bukan pula BAZNAS yang mendapatkan izin operasional dari kemenag, sehingga aturan dan tupoksinya juga berbeda.

Baca Juga : Kantong Dana Ummat Bocor, ACT Viral di Media Sosial

Selama proses penyelidikan terhadap para punggawa ACT, memang sudah sepantasnya lembaga tersebut terlebih dahulu di cabut Izin operasionalnya, supaya tidak terjadi tumpang tindih akan audit yang saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari temuan Jurnalis Tempo, bahwa para punggawa ACT, mendapatkan gaji yang fantastis yang diambil dari dana ummat tersebut Sampat, 13,7 %.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun