Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemensos RI Cabut Izin ACT, Bikin Lembaga Serupa Kalang Kabut

6 Juli 2022   13:08 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:16 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi cepat tanggap (ACT) menjadi sorotan, pasca ada temuan penyelewengan Dana ummat, Sumber: pikiran-rakyat.com

Bahkan dibeberapa media Nasional mengungkapkan bahwa gaji mantan Presiden ACT, Ahyudin mendapatkan gaji yang cuiup fantastis, yakni 250 Juta perbulan, disamping mobil mewah berupa alpard.

Apakah ACT akan dibubarkan karena sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian sosial?

Soal bubar dan tidaknya lembaga kemanusiaan ini, sangat bergantung kepada kebijakan pemerintah, jika izin yang dicabut tersebut di kembalikan lagi, sangat mungkin untuk beroperasi kembali, tetapi jika izin operasional divakumkan, sangat mungkin pula lembaga kemanusiaan tersebut akan bubar.

Ramainya pemberitaan soal dugaan penyelewengan dana ummat tersebut masih ramai diperbincangkan, bahkan banyak pula diplesetkan seperti Aksi Cepat Tilep, Aksi Cepat Tanggap Cuman, jangan percaya ACT, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Pihak kementerian sosial juga tidak lantas membubarkan ACT secara sepihak, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan dan audit mengenai dana ummat tersebut.

Dikutip dari laman kompas.com, Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

Bahkan pemotongan tersebut untuk biaya operasional dan gaji mencapai 13,7 %  yang memang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh kementerian sosial.

Pemotongan sampai 13,7 % tersebut karena ACT bukanlah lembaga Amal, melainkan lembaga kemanusiaan versi presiden ACT Ibnu Khajar.

Sementara disisi yang lain bahwa pemotongan yang diatur oleh kementerian sosial tidak boleh melebihi dari 10 % dari donasi yang masuk setiap tahun.

Secara aturan dan perundang-undangan, ACT telah melakukan "Aksi Cepat Tilep" untuk kepentingan pribadi, dan para punggawanya.

Harumnya Dana Ummat, Seharum Angin Surga 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun