Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

(AADP) Ada Apa Dengan Permendikbudristek PPKS No.30 Tahun 2021?

13 November 2021   16:12 Diperbarui: 13 November 2021   20:41 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dihebohkan dengan dikeluarkannya Permendikbudristek PPKS No.30 Tahun 2021| ilustrasi : kompas.com

"Dikeluarkannya aturan baru tentang kekerasan seksual dalam dunia pendidikan kita, menjadi bola liar yang menuai pro dan kontra oleh sejumlah kalangan"

Baru-baru ini dunia pendidikan kita dihebohkan dengan aturan baru yakni dikeluarkannya permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang telah menuai pro kontra oleh sejumlah pihak.

Menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan aturan baru tersebut tentu berangkat dari fakta dilapangan akan banyaknya kasus yang telah dilaporkan pada pihak berwajib yang berada dilingkungan pendidikan kita.

Tentu saja aturan yang dibuat itu, hakekatnya adalah untuk kebaikan bersama, karena berkaitan dengan problem penyimpangan sek yang kerap terjadi dalam lingkungan pendidikan.

Kontroversi seputar aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek PPKS nomor 30 tahun 2021 itu, karena ada pasal-pasal yang masih multi tafsir, sehingga dalam penerapannya bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dikutip dari laman Kompasiana.com, penulis Eduardus Fromotius Lebe, menjelaskan Permendikbudristek PPKS, pasal 5 ayat 2 menjelaskan bahwa "tolak ukur kekerasan seksual ada pada persetujuan dari pihak lain". Sebagian kalangan menilai ini berpotensi multi tafsir.

Sehingga dari aturan yang baru dikeluarkan oleh mendikbudristek itu sangat berpotensi untuk disalahgunakan mengingat bahwa dalam aturan tersebut ada ruang penafsiran yang sangat mungkin disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan dengan adanya aturan baru dalam dunia pendidikan kita itu, "mendikbudristek dianggap telah melegalkan perzinahan dalam dunia pendidikan kita, yang jelas-jelas sudah tidak selaras dengan norma dan agama yang di anut oleh masyarakat Indonesia.

Terlepas dari pro dan kontra yang pasti niat dan tujuan dari mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sangatlah baik untuk keberlangsungan dan kenyamanan dalam dunia pendidikan kita, karena semuanya berangkat dari fakta dilapangan banyak predator yang siap melahap para generasi penerus bangsa.

Munculnya pro dan kontra terhadap permendikbudristek PPKS nomor 30 tahun 2021 itu, disinyalir karena adanya faktor ketidakpuasan dan ada anggapan bahwa aturan yang dibuat oleh Mendikbudristek itu juga mengandung penafsiran baru yang bisa disalahgunakan.

Dari adanya polemik tersebut alangkah bijaknya jika pemerintah kembali mereview Permendikbudristek tersebut, sehingga tidak menuai problem berkelanjutan.

Pemerintah bisa meninjau kembali Permendikbudristek PPKS No.30 tahun 2021

Tidak ada salahnya meninjau kembali aturan yang sudah dibuat tersebut, jika memang mengandung unsur tafsir baru.

Meski tujuannya sangat baik, namun karena ada pasal dan ayat yang memungkinkan disalahgunakan oleh para oknum tak bertanggung jawab, sehingga hal tersebut bisa dijadikan payung hukum untuk melakukan kejahatan secara struktural, masif dan sistemik.

Apa ia ada ruang penafsiran yang melegalkan perzinahan dalam dunia pendidikan kita ? Disinilah ruang tafsir yang menjadi acuan bahwa aturan yang dibuat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam dunia pendidikan kita, justru menjadi ancaman tersendiri.

Jika kekerasan dilarang dan "perzinahan dilegalkan", tentunya menjadi polemik yang justru menjadikan dunia pendidikan kita tercoreng baik didalam lingkungan masyarakat maupun dalam dunia pendidikan itu sendiri.

Mendikbudristek harus meluruskan kembali aturan yang sudah dibuat 

Menuai pro dan kontra karena dalam sebuah aturan itu masih mengandung unsure penafsiran yang harus diluruskan baik pada tataran konsep yang tertuang dalam bentuk tulisan maupun dalam penerapannya.

Sehingga aturan yang dibuat oleh Mendikbudristek tersebut tidak menjadi kekhawatiran baik oleh para pendidik maupun oleh masyarakat secara umum.

Disinilah tentunya mendikbudristek harus mempu mengklarifikasi mengenai konsep dan aturan baru yang telah dibuatnya yang memang tujuannya untuk kebaikan, bukan justru menjadi payung hukum untuk melegalkan kejahatan dalam dunia pendidikan kita.

Dengan demikian Permendikbudristek harus menjadi payung hukum untuk mencegah terjadi kejahatan secara masif dan struktural dalam dunia pendidikan kita, bukan menjadi payung hukum untuk melakukan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun