Mohon tunggu...
Akhmad BumiSH
Akhmad BumiSH Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Lawyer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruslan Buton, Hukum dan Negara

6 Juni 2020   13:45 Diperbarui: 6 Juni 2020   13:53 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wewenang praperadilan sesuai Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi, juga untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka.

KUHAP memberi syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang.

Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, Penyidik sudah harus memiliki bukti permulaan yang cukup atau minimal memenuhi dua alat bukti yang sah menurut KUHAP, bukan sedang mengumpulkan bukti.

Antara mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka adalah dua hal berbeda, apalagi Ruslan Butonnya belum diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 atau empat hari setelah Auliyah Fahmi melaporkan di Bareskrim Polri atau dua hari sebelum Ruslan Buton ditangkap tanggal 28 Mei 2020.

Harusnya mengumpulkan bukti terlebih dahulu, menguji keabsahan bukti-bukti dan melakukan penyitaan, kemudian melahirkan kesimpulan dan menemukan tersangkanya. Ruslan Buton bukan tertangkap tangan tapi diperiksa berdasar laporan polisi (LP). Mekanisme formilnya harus dilalui sesuai ketentuan KUHAP yang diawali dengan penyelidikan (Lidik).

Hukum dan Negara

Membaca letak posisi kasus Ruslan Buton di atas, poinnya adalah karena Ruslan Buton menganjurkan pak Joko Widodo untuk mundur dari Presiden, olehnya dianggap menghina kekuasaan yang sah (Pasal 207 KUHP). Menganjurkan pak Joko Widodo untuk mundur dianggap penghinaan pada kekuasaan.

Soalnya kemudian, apa hubungan antara Auliyah Fahmi, SH (Pelapor) dengan Ruslan Buton? Rekaman suara Ruslan Buton yang beredar tidak ada kaitan ataupun menyinggung Auliyah Fahmi. Apa pak Presiden Jokowi memberikan kuasa kepada Auliyah Fahmi, SH untuk melapor Ruslan Buton?

Hal ini karena nama Auliyah Fahmi termuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 26 Mei 2020 sebagai Pelapor.

Membaca rangkaian cerita hingga ditetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dan ditahan tidak dapat disandarkan pada hukum yang berlaku (baca KUHAP), bahkan jauh dari keadilan hukum. Semakin berdebat semakin jauh keadilan itu.

Olehnya benar Walter Benyamin menyebutkan keadilan tidak dapat ditemukan dalam tatanan hukum. Kalau kita berpatok pada faham hukum lama, yakni keadilan berkesesuaian dengan hukum, berarti kita mendasarkan keadilan itu pada kekerasan, karena sesungguhnya tatanan hukum yang dihasilkan Negara itu ditetapkan dengan menggunakan kekuasaan yang tidak lain sebuah kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun