Mohon tunggu...
Akhmad Priharjanto
Akhmad Priharjanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Desentralisasi dan Perimbangan Keuangan

21 April 2022   09:59 Diperbarui: 21 April 2022   10:06 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DESENTRALISASI DAN PERIMBANGAN KEUANGAN

Oleh: Akhmad Priharjanto

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan tonggak implementasi desentralisasi di Indonesia. Desentralisasi pada dasarnya adalah pelimpahan kewenangan dari pemeintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya secara mandiri.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, pasal 1 mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan kewewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Definisi ini menyiratkan bahwa pelimpahan kewenagan ke pemerintah daerah tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian desentralisasi bukan berarti pemisahan pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Tujuan utama desentralisasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya desentralisasi memberikan keleluasan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan pengurusan pemerintahannya secara mandiri sehingga daerah akan lebih mudah untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing. 

Pemerintah daerah melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembagunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah sehingga pembangunan yang dilakukan dapat menjawab kebutuhan daerah tersebut. 

Pemerintah daerah membangun sarana dan prasana guna memenuhi kebutuhan daerah masing-masing.  Dengan demikian pembangunan yang dilakukan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Secara lebih rinci tujuan desentralisasi dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu: (1) tujuan politik, (2) tujuan administrasi, dan (3) tujuan sosial ekonomi.

Tujuan politik berarti bahwa implementasi desentrasilasi dimaksudkan untuk membangun dan menciptakan insfrastuktur politik yang demokratis dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat. Masyarakat secara politis ikut serta dalam membangun sistem politik dan pengelolaan daerah. 

Tujuan administrasi berarti bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD sebagai perwakilan masyarakat diharapkan mampu menjalankan administrasi pemerintahan secara efektif, efisien, ekonomis, dan ekuiti/keadilan. 

Pelayanan yang diberikan pemerintah daerah yang dekat dengan rakyat dan masyarakatnya akan menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan berjalan efektif, tepat sasaran, dan dapat memberikan keadilan secara lebih baik. 

Sedangkan tujuan sosial ekonmi dimkasudkan bahwa implementasi desentralisasi mampu mendorong dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Desentrasasi digadang-gadang mampu untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dengan melibatkan masyarakat secara umum.

Desentralisasi sebagai sistem pengelolaan pemerintahan mempunyai beberapa keuntungan antara lain:

  • Pemerintah daerah yang lebih efektif karena daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat dalam melaksanakan kegiatan, terutama dalam menanggulangi permasalahan tertentu. Daerah dapat memberikan respon yang cepat apabila ada masalah yang membutuhkan penangan yang cepat.  Hal ini sangat berbeda dengan sistem sentralisasi dimana pemerintah daerah harus memperoleh instruksi dan petunjuk dari pemerintah pusat dan ini secara otomatis akan memperlambat tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Pemerintah pusat menjadi lebih ringan karena daerah dapat melakukan kegiatannya secara mandiri. Pemerintah daerah melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatannya secara mandiri sehingga pemerintah pusat hanya melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangannya saja, sedangkan urusan yang telah dilimpahkan ke pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara mandiri.
  • Birokrasi yang lebih pendek dan sederhana sehingga menjadi lebih cepat dan efisien. Pemerintah daerah dapat memangkas prosedur dan birokrasi menjadi lebih pendek karena tidak perlu melibatkan dan meminta petunjuk dari pemerintah pusat.    

Selain mempunyai kelebihan, desentralisasi juga mempunyai kelemahan. Adapun kelemahan desentralisasi antara lain:

  • Pemerintah daerah mempunyai kewenagan untuk mengatur pemerintahannya sehingga sangat mungkin terjadi perbedaan kebijakan antar daerah. Masyarakat antar daerah satu dengan lainnya bisa memperoleh fasilitas dan pelayanan yang berbeda.
  • Desentralisasi dapat memicu rasa kedaerahan yang tinggi sehingga desentralisasi berisiko memunculkan perpecahan antar daerah jika tidak disikapi dengan bijak.
  • Peran pemerintah pusat yang cenderung berkurang karena layanan dasar lebih banyak disediakan oleh daerah masing-masing.
  • Apabila daerah tidak bijak dalam mengelola kekayaan dan potensi daerah yang dimiliki bisa berdampak pada ekploitasi kekayaan daerah yang dapat berdampak pada kelangsungan daerah tersebut.

Untuk mengurangi kelemahan dan kekurangan desentralisasi perlu kiranya pemerintah melakukan mitigasi agar desentralisasi yang diterapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Implementasi desentralisasi di Indonesia dilaksanakan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga sudah seharusnya desentralisasi mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia, bukan masyarakat daerah tertentu saja.

Indonesia yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke dan merupakan negara kepulauan dengan karakteristik wilayah yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya menjadikan tiap-tiap daerah mempunyai potensi dan kebutuhan yang berbeda-beda. 

Dengan kondisi Indonesia yang seperti ini maka sangat mungkin akan terjadi ketimpangan yang cukup besar antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. 

Untuk mengurangi adanya ketimpangan tersebut maka implementasi desentraliasi di Indonesai perlu diatur secara cermat, termasuk pengaturan mengenai perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Pemerintah Indonesia melalui melalui mekanisme perimbangan keuangan pusat dan daerah mencoba untuk menangulangi ketimpangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta antar pemerintah daerah. 

Pengaturan perimbangan keuangan diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat yang dapat dinikmati secara merata dalam koridor NKRI dan bukan dinikmati oleh sebagain daerah dengan potensi dan sumber daya alam yang tinggi.

Sejarah perimbangan keuangan di Indonesia dimulai sejak adanya otonomi daerah pada tahun 1999. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan cikal bakal ketentuan perimbangan keuangan. 

Undang-uandang Perimbangan Keuangan dimaksudkan agar pemerintah daerah mampu mengelola keuangan daerahnya secara efektif dan efesien, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik. 

Meskipun pemerintah telah mengatur sedemikian rupa, namun dalam pelaksanaannya masih dijumpai permasalahan-permasalahan perimbangan keuangan daerah. 

Sejalan dengan berjalannya waktu dan munculnya permasalahan dalam perimbangan keuangan maka pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan undang-undang baru tentang perimbangan keuangan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1999, yaitu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004. 

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ini dibuat untuk memberikan dasar perimbangan keuangan yang lebih baik sehingga pelaksanaan desentralisasi fiskal menjadi efektif, efisien, akuntabel, dan transparan sehingga pemerintah daerah mampu untuk mengelola keuangan daerahnya dengan lebih baik.

Pengelolaan keuangan daerah pasca UU No.33 Tahun 2004 secara umum menjadi lebih baik, namun ternyata masih meninggalkan beberapa tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Sampai dengan tahun 2021 tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi fokus untuk diperbaiki antara lain: (a) Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh pemerintah daerah sebagaian besar masih digunakan untuk belanja pegawai yaitu berkisar 30%-65%, (b) pemerintah  daerah masih banyak yang bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber belanja modal, dan alokasi belanja infrastruktur yang masih rendah dengan kisaran 11%, (c) kemampuan pemerintah daerah dalam memungut pajak masih rendah hal ini ditunjukkan dari masih rendahnya tax ratio di tingkat lokal, dan (d) masih banyak pemda yang belum memanfaat pembiayaan kreatif. 

Kondisi tersebut menggambarkan bahwa pemerintah daerah belum optimal dalam melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana, sebagaian besar belanja pemerintah daerah masih terfokus pada belanja pegawai sehingga masih sangat sedikit yang digunakan untuk belanja modal atau pembangunan. Sudah barang tentu kondisi ini membuat pemerintah daerah menjadi sulit untuk berkembang. Dengan demikian tujuan desentralisasi menjadi belum tercapai.

Untuk menjawab tantangan tersebut pemerintah Indonesia mengeluarakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). 

UU HKPD ini dikeluarkan untuk menjawan tantangan tersebut melalui 4 (empat) pilar, yakni ketimpangan fiskal yang menurun, penguatan local taxing power, belanja daerah yang berkualitas, dan sinergi fiskal nasional. 

UU HKPD merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat desentralisasi fiskal dengan mendorong pengalokasian sumber daya secara efektif dan efisien. 

Melalui penciptaan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan UU HKPD diharapkan mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045. 

UU HKPD hadir dalam momentum yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Hadirnya UU HKPD akan memainkan peranan yang signifikan dalam upaya pemerintah memperbaiki desain desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja. 

Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah alat untuk mencapai tujuan negara, karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun