Mohon tunggu...
Akhmad Priharjanto
Akhmad Priharjanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Desentralisasi dan Perimbangan Keuangan

21 April 2022   09:59 Diperbarui: 21 April 2022   10:06 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan tujuan sosial ekonmi dimkasudkan bahwa implementasi desentralisasi mampu mendorong dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Desentrasasi digadang-gadang mampu untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dengan melibatkan masyarakat secara umum.

Desentralisasi sebagai sistem pengelolaan pemerintahan mempunyai beberapa keuntungan antara lain:

  • Pemerintah daerah yang lebih efektif karena daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat dalam melaksanakan kegiatan, terutama dalam menanggulangi permasalahan tertentu. Daerah dapat memberikan respon yang cepat apabila ada masalah yang membutuhkan penangan yang cepat.  Hal ini sangat berbeda dengan sistem sentralisasi dimana pemerintah daerah harus memperoleh instruksi dan petunjuk dari pemerintah pusat dan ini secara otomatis akan memperlambat tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Pemerintah pusat menjadi lebih ringan karena daerah dapat melakukan kegiatannya secara mandiri. Pemerintah daerah melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatannya secara mandiri sehingga pemerintah pusat hanya melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangannya saja, sedangkan urusan yang telah dilimpahkan ke pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara mandiri.
  • Birokrasi yang lebih pendek dan sederhana sehingga menjadi lebih cepat dan efisien. Pemerintah daerah dapat memangkas prosedur dan birokrasi menjadi lebih pendek karena tidak perlu melibatkan dan meminta petunjuk dari pemerintah pusat.    

Selain mempunyai kelebihan, desentralisasi juga mempunyai kelemahan. Adapun kelemahan desentralisasi antara lain:

  • Pemerintah daerah mempunyai kewenagan untuk mengatur pemerintahannya sehingga sangat mungkin terjadi perbedaan kebijakan antar daerah. Masyarakat antar daerah satu dengan lainnya bisa memperoleh fasilitas dan pelayanan yang berbeda.
  • Desentralisasi dapat memicu rasa kedaerahan yang tinggi sehingga desentralisasi berisiko memunculkan perpecahan antar daerah jika tidak disikapi dengan bijak.
  • Peran pemerintah pusat yang cenderung berkurang karena layanan dasar lebih banyak disediakan oleh daerah masing-masing.
  • Apabila daerah tidak bijak dalam mengelola kekayaan dan potensi daerah yang dimiliki bisa berdampak pada ekploitasi kekayaan daerah yang dapat berdampak pada kelangsungan daerah tersebut.

Untuk mengurangi kelemahan dan kekurangan desentralisasi perlu kiranya pemerintah melakukan mitigasi agar desentralisasi yang diterapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Implementasi desentralisasi di Indonesia dilaksanakan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga sudah seharusnya desentralisasi mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia, bukan masyarakat daerah tertentu saja.

Indonesia yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke dan merupakan negara kepulauan dengan karakteristik wilayah yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya menjadikan tiap-tiap daerah mempunyai potensi dan kebutuhan yang berbeda-beda. 

Dengan kondisi Indonesia yang seperti ini maka sangat mungkin akan terjadi ketimpangan yang cukup besar antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. 

Untuk mengurangi adanya ketimpangan tersebut maka implementasi desentraliasi di Indonesai perlu diatur secara cermat, termasuk pengaturan mengenai perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Pemerintah Indonesia melalui melalui mekanisme perimbangan keuangan pusat dan daerah mencoba untuk menangulangi ketimpangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta antar pemerintah daerah. 

Pengaturan perimbangan keuangan diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat yang dapat dinikmati secara merata dalam koridor NKRI dan bukan dinikmati oleh sebagain daerah dengan potensi dan sumber daya alam yang tinggi.

Sejarah perimbangan keuangan di Indonesia dimulai sejak adanya otonomi daerah pada tahun 1999. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan cikal bakal ketentuan perimbangan keuangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun