Mohon tunggu...
Kompasiana Sultra
Kompasiana Sultra Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

GMNI Baubau: Pemkot Baubau tidak Paham Perda yang Sudah Dibuatnya Sendiri

21 Juni 2018   15:22 Diperbarui: 26 Juli 2018   16:03 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ramadan, Ketua DPC GMNI Baubau

KOMPASIANA.COM, BAUBAU  SULTRA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Baubau, sangat gerah dengan ulah Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yang memberikan keputusan sepihak terhadap warganya atas surat teguran penimbunan perisisir pantai di Kelurahan Kodolomoko Kecamatan Kokalukana Kota Baubau.

Beberapa hari yang lalu, Ramadan Ketua DPC GMNI Baubau telah memberikan ultimatum terhadap Pemerintah Kota Baubau melalui Konferensi Persnya untuk segera menegakan aturan tanpa tebang pilih agar terciptanya keadilan terkait masalah itu.

Sebelumnya, Ramadan dalam konferensi persnya menyorti kinerja Pemerintah Kota Baubau dikarenakan adanya salah seorang masyarakat atas nama Hamid di Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau menerima surat teguran dengan nomor surat 005/339/V/2018, Perihal Teguran penimbunan di pesisir Kelurahan Kadolomoko karena tidak memiliki izin pemerintah yang ditanda tangani Lurah Kadolomoko LM. Arfa Amilu SH.

Dasar dari teguran penimbunan pada pesisir pantai itu yang dilakukan Pemkot Baubau di dasari dengan PERDA tentang IMB No 1 Tahun 2009 sedangkan PERDA IMB sudah diperbaharui PERDA No 9 Tahun 2017 dan menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 27 ayat 1 dan 3 Pesisir pantai adalah kewenangan Provinsi.

Menurut Ramadan dalam memberikan keterangan pers, pemberian surat teguran tersebut adalah perlakuan diskriminatif dan tebang pilih karena ada sebagian masyarakat Kadolomoko yang melakukan penimbunan ilegal pada pesisir pantai namun tidak mendapatkan teguran.

Menurut Ramadan dalam memberikan keterangan pers, pemberian surat teguran tersebut adalah perlakuan diskriminatif dan tebang pilih karena ada sebagian masyarakat Kadolomoko yang melakukan penimbunan ilegal pada pesisir pantai namun tidak mendapatkan teguran.

"Harusnya lurah Kadolomoko mengayomi masyarakatnya secara adil dan apa yang dilakukannya, sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai Keadilan Sosial yang terdapat dalam Pancasila," ujar Ramadan (Kutipan Selasa, 11 Juni 2018 kepada Kompasiana.com)

Baca juga : GMNI Baubau Nilai Lurah Kadolomoko Diskriminatif Dalam Menegakan Aturan untuk Warganya (https://www.kompasiana.com/.../gmni-baubau-nilai-lurah-kadolo...)

Dari kejadian itu, Ramadan melanjutkan keterangan persnya untuk menyatakan sikap terkait surat teguran pemimbunan yang dilakukan sepihak oleh Lurah Lakodomoko mengatasnamakan Pemkot Baubau, Sabtu (16/6/2018).

Ada 4 poin isi Pernyataan Sikap yang dituturkan oleh Ramadan dengan tegas kepada Kompasiana.com. Inilah isi Pernyatakan itu :


1. Kami menilai ini kesalahan administrasi yang sangat fatal yang dilakukan pemerintah Kota Baubau, dimana ini menjadi cerminan bahwa yang memimpin kota Baubau saat ini tidak paham tentang aturan bahkan aturan yang suda dibuatnya sendiri.
2.Kami juga menilai ini adalah penyalagunaan wewenang yang dilakukan Pemeritah Kota Baubau melalui Lurah Kadolomoko dan SATPOL PP Baubau.
3. Kami menginginkan Pemimpin yang Paham tentang aturan apalagi lurah sebagai pengayom masyrakat dan KASAT SATPOL PP sebagai penegak PERDA.
4. Kami memintah kepada Pemerintah Kota Baubau meminta Maaf secara Resmi atas kejadian ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun