Mohon tunggu...
Kompasiana Sultra
Kompasiana Sultra Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

GMNI Baubau Nilai Lurah Kadolomoko Diskriminatif dalam Menegakan Aturan untuk Warganya

13 Juni 2018   15:03 Diperbarui: 26 Juli 2018   15:54 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ramadan Ketua DPC GMNI Baubau didampingi Bambang, Sekretaris DPC GMNI Baubau (Dok. Pribadi)


KOMPASIANA.COM, BAUBAU SULTRA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti tindakan diskriminatif dalam penegakan aturan oleh Lurah Kadolomoko selaku aparat pemerintah terhadap warganya di Kelurahan Kadolomoko Kota Baubau Sultra.

Sorotan yang dilakukan oleh DPC GMNI Baubau terhadap lurah Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau dikarenakan adanya salah satu warga atas nama Hamid menerima surat teguran dengan nomor surat 005/339/V/2018 perihal Teguran penimbunan di Pesisir Pantai Kelurahan Kadolomoko karena tidak memiliki izin dari pemerintah yang di Tanda tangani Lurah Kadolomoko LM. Arfa Amilu SH.

Surat Teguran yang hanya diberikan kepada Bapak Hamid (Dok. Pribadi)
Surat Teguran yang hanya diberikan kepada Bapak Hamid (Dok. Pribadi)
Dasar dari teguran penimbunan pada pesisir pantai itu yang dilakukan Pemkot Baubau di dasari dengan PERDA tentang IMB No 1 Tahun 2009 sedangkan PERDA IMB sudah diperbaharui PERDA No 9 Tahun 2017 dan menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 27 ayat 1 dan 3 Pesisir pantai adalah kewenangan Provinsi.

Menurut Ramadan Ketua DPC GMNI Baubau, pemberian surat teguran tersebut adalah perlakuan diskriminatif dan tebang pilih dikarenakan ada sebagian masyarakat Kadolomoko yang melakukan kegiatan penimbunan ilegal pada pesisir pantai namun tidak mendapatkan teguran dan hanya Hamid yang mendapatkan surat teguran, Selasa (11/6/ 2018).

"Harusnya lurah Kadolomoko mengayomi masyarakatnya secara adil dan apa yang dilakukannya, sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai Keadilan Sosial yang terdapat dalam Pancasila," ujar Ramadan saat dikomfirmasi melalui via WhatsAap.

Ramadan juga menegaskan kepada Pemerintah Kota Baubau untuk memberikan teguran kepada semua pihak yang melakukan penimbunan ilegal di persisir pantai itu, dalam menegakan aturan agar terwujud penegakan aturan yang berkeadilan.

"Untuk itu Kami meminta ketegasan Pemerintah Kota Baubau untuk menegur semua pihak yang melakukan kegiatan penimbunan ilegal di pesisir kadolomoko sehingga tidak ada diskriminasi dan tebang pilih agar terciptanya keadilan dalam menegakan aturan di daerah ini," tegasnya. (Ack**).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun