Mohon tunggu...
Akaha Taufan Aminudin
Akaha Taufan Aminudin Mohon Tunggu... Sastrawan

Koordinator Himpunan Penulis Pengarang Penyair Nusantara HP3N Kota Batu Wisata Sastra Budaya SATUPENA JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa yang terjadi ketika Palestina Merdeka

26 September 2025   08:16 Diperbarui: 26 September 2025   08:16 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konvensi Montevideo tahun 1933 memberi definisi klasik tentang apa itu negara: harus ada populasi permanen, wilayah jelas, pemerintahan efektif, dan kemampuan menjalin hubungan internasional.

Palestina memenuhi sebagian syarat: ia memiliki lebih dari 5 juta penduduk, misi diplomatik di banyak negara, bahkan status pengamat tetap di PBB.

Tetapi kelemahan fundamentalnya jelas: Palestina tidak memiliki wilayah yang sepenuhnya diakui.

Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur masih terfragmentasi, dengan kontrol sebagian besar dipegang Israel.

Palestina tak memiliki perbatasan mandiri, bandara, pelabuhan laut bebas, bahkan ibukota resmi.

Dalam istilah puitis: Palestina adalah "negara tanpa tanah"---suara yang ada di dunia, tapi tubuhnya masih tercerai-berai.

-000-

2. Dimensi Politik:  Israel dan Veto Amerika

Israel secara konsisten menolak gagasan dua negara. Sekutunya yang paling kuat, Amerika Serikat, juga sering kali menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan pengakuan penuh Palestina.

Lebih dari 150 negara memang sudah mengakui Palestina secara bilateral. Tetapi pengakuan itu belum cukup. Untuk menjadi anggota penuh PBB, Palestina harus melewati Dewan Keamanan. Dan di sana, satu veto dari AS saja sudah cukup untuk menutup pintu.

Inilah paradoks: legitimasi moral dari mayoritas dunia belum otomatis menjelma menjadi legitimasi hukum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun