Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk yang dikembangkan OJK dengan menerapkan karakteristik yang tidak dapat diimplementasikan oleh bank konvesional berupa integritas antara fungsi komersial dan fungsi sosial bank syariah secara bersamaan (creating shared value). CWLD merupakan produk wakaf uang temporer pada perbankan syarian dengan melibatkan Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang berperan dalam penyusunan program wakaf yang bertujuan meningkatkan potensi perwakafan dan kinerja perbankan syariah. Laporan program CWLD mencakup Laporan Penerbitan Program CWLD dan Laporan Realisasi Program CWLD.
 Tujuan Bank Syariah
Bank syariah di Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdirinya bank syariah di Indonesia tidak luput dari tujuan pendiriannya sebagaimana dijelaskan dalam UU RI Nomor 21 tahun 2008 Pasal 3 menyatakan bahwa perbankan syariah bertujuan dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatakan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.Â
Dr. Basaria Nainggolan, M.Ag dalam bukunya yang berjudul Perbankan Syariah Di Indonesia (2016) tujuan didirikannya perbankan syariah dalam hukum ekonomi islam berdasarkan teori maslahat adalah menciptakan transaksi halal sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari sistem yang berpotensi merusak aspek kehidupan baik itu jiwa, akal, agama, harta maupun keturunan. Ketika transaksi dilakukan menggunakan proses yang tidak sesuai dengan hukum syariah bisa berdampak kerusakan dan membahayakan integritas spiritual, moral dan material manusia.
 Produk Bank Syariah
Beberapa produk perbankan syariah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diantaranya mudarabah (bagi hasil), musyarakah (penyertaan modal/ partnership), murabahah (jual beli dengan margin), ijarah (sewa), dan ijarah wa iqtina (sewa dengan opsi kepemilikan). Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah cakupan produk bank syariah diperluas seperti wadi'ah (titipan), salam (jual beli dengan penyerahan barang di masa depan), istishna' (jual beli dengan pesanan pembuatan), qardh (pembiayaan tanpa ketidakseimbangan), ijarah muntahiya bittamlik (sewa yang berakhir dengan kepemilikan), kafalah (jaminan), hawalah (pemindahan utang), letter of credit syariah, serta produk bank garansi berbasis syariah. Selain itu, terdapat pula transaksi lainnya, seperti rahn (gadai syariah), sharf (transaksi valuta asing), wakalah (perwakilan), serta kartu berbasis syariah seperti kartu kredit, kartu debit, kartu ATM, dan charge card.Â
Selain produk-produk tersebut, menurut Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. (2018) terdapat juga variasi lainnya, seperti bai' al-dayn (jual beli utang), al-ijarah thumma al-bai' (leasing yang diikuti dengan pembelian), bai' bithaman ajil (jual beli dengan pembayaran tertunda) , bai' al-istijrar (kontrak pasokan barang), ujrah (biaya atau ketidakseimbangan jasa), dan hibah (hadiah). Setiap produk perbankan syariah ini memiliki karakteristik dan pengaturan tersendiri sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Penerapan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah
Penerapan menurut KBBI VI Daring berasal dari induk kata terap yang ditambah imbuhan gabungan dengan awalan "pen-" dan akhiran "-an" yang berarti proses, cara, atau perbuatan yang menerapkan pada suatu objek tertentu. Penerapan adalah proses, pelaksanaan yang mencakup cara, Tindakan, dan aktivitas yang terencana dengan tujuan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Selain itu penerapan juga dapat diartikan sebagai suatu Tindakan atau prosesdur yang dilakukan dalam suatu sistem dengan pendekata sistematis yang tidak hanya berfokus pada sebuah aktifitas melaikan berupa rangkaian Tindakan yang direncanakan secara matang dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan norma dan pedoman tertentu untuk memastikan tercapainya tujuan tersebut (Dai & Lin, 2020).
Wahab (2018) mendifinisikan penerapan sebagai sebuah kegiatan yang berfokus pada tiga unsur penting berupa program yang akan dilaksanakan, kelompok target yang merupakan sasaran dengan tujuan akan mendapat manfaat dari program tersebut, dan pelaksana yang merupakan suatu organisasi atau individu yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan, pelaksanaan maupun pengawasan dalam penerapannya.
Berdasarkan beberapa definisi penerapan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan merupakan suatu proses yang mencakup suatu program terencana secara matang dengan tujuan yang jelas berupa perolehan manfaat dari penerapan pogram tersebut dengan tetap bedasarkan pada norma dan pedoman dalam memastikan bahwa tujuan tersebut tercapai.