BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Kajian PustakaÂ
Transparansi Pelaporan Keuangan Bank Syariah
 Perusahaan dalam mencapai keuanggulan kompetitif yang dapat menciptakan nilai tambah dengan menyediakan informasi berkualitas yang diolah dengan baik, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang tepat (Kurniawan & Nensih, 2022). Oleh karena itu laporan keuangan merupakan aspek penting dalam mencapai keunggulan dan kompetitif perbankan syariah yang menentukan nilai transparansi dan operasional bank syariah.Â
Menurut Adnan (2024) kejelasan laporan keuangan dapat mempermudah para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang lebih baik dalam investasi maupun pembiayaan dan regulasi yang akan dilakukan dimasa depan. Sedangkan Hasibuan (2023) berpendapat bahwa laporan keuangan yang transparan dapat menggambarkan Tingkat akuntabilitas bank syariah terhadap masyarkat, para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga dalam hal ini laporan keuangan merupakan sarana utama bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk mengetahui bahwa bank syariah melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan jujur, adil, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang berlaku.
Pentingnya transparansi pelaporan keuangan pada bank syariah menjadi tolak ukur dalam menilai kinerja bank syariah termasuk keberlanjutan operasional dan kepatuhan dalam pelaksanaannya terhadap prinsip-prinsip syariah. Hal ini menunjukan integritas bank syariah dalam menjaga keberlanjutan system perbankan agar selaras dan mampu mengimbangi perkembangan bank secara global.
 Definisi TransparansiÂ
Inspektorat Jenderal Kementrian Perindustrian (2022) mendefinisikan transparansi sebagai keterbukaan informasi yang dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum. Sedangkan Herliana mendefinisikan transparansi sebagai sikap individu maupun organisasi dalam memperoleh informasi yang adil terutama dalam memahami hak-hak dan kerahasiaan perusahaan sebagai salah satu unsur dalam pertimbangan bekerjasama (Yona Andreani & Laylan Syafina, 2022).
Selain itu, elemen penting dalam Good Coorporate Governance (GCG) adalah transparansi laporan keuangan dengan tujuan memenuhi kebutuhan akuntabilitas terutama bagi bank syariah dalam menyajikan informasi laporan keuangan untuk para nasabah, pemegang saham, serta segenap pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Informasi yang relevan, andal dan tepat waktu dalam pelaporannya kepada pengguna laporan merupakan aspek penting dalam transparansi pelaporan keuangan sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang objektif dan rasional (Hussain et al., 2020).Â
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang didalamnya mengatur tatakelola perbankan syariah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 34 ayat (1) bahwa setiap Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menerapkan tatakelola  yang baik mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, professional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu dijelaskan juga dalam Pasal 38 ayat (1) bahwa perlindungan nasabah dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi terutama dalam pelaporan produk pembiayaan (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, t.t.).Â
Transparansi pelaporan keuangan yang dilakukan bank syariah tidak hanya untuk mematuhi setiap regulasi dan landasan hukum seperti yang tercantum dalam Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) yang telah ditetapkan oleh Desan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK-IAI) namun semata-mata juga untuk menunjukan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan operasional perbankan syariah. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan transparansi pelaporan keuangan bank syariah membuat peraturan melalui POJK Nomor 13/PJOK.03/2021 terkait penerapan tatakelola bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam kesesuaian standar dan keterbukaan pelaporan keuangan perbankan syariah. Transparansi pelaporan keuangan menjadi komitmen utama bank syariah dalam menjaga akuntabilitas dan kejujuran yang menjadi penunjang timbulnya kepercayaan dari masyarakat (Otoritas Jasa Keuangan, 2021, t.t.).Â