Mohon tunggu...
M. Bena Aji Satria
M. Bena Aji Satria Mohon Tunggu... -

An Ordinary Citizen. Public Administration Science and Public Policy Studies Enthusiast, scholarship hunter. Idealist, critism, & perfectionist.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Pelayanan Publik dalam Kerangka Good Governance

19 Februari 2013   20:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:02 2550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak definisi menjelaskan mengenai konsep good governance secara berbeda, tergantung konteksnya, ada dua konteks utama dalam konsep good governance, yaitu konteks pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan konteks demokratisasi. Dalam konteks pemberantasan KKN, good governance diartikan sebagai pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik KKN, sedangkan dalam konteks demokratisasi, good governance lebih diartikan sebagai pemerintahan yang memberikan ruang partisipasi yang luas bagi aktor dan lembaga di luar pemerintah sehingga ada pembagian peran dan kekuasaan yang seimbang antara negara, masyarakat sipil dan mekanisme pasar (swasta), sehingga dapat terbangun check and balance dan menghasilkan sinergisitas antara ketiganya dalam mewujudkan kesejahteraan bersama (Welfare State). Good governance sendiri sebagai gerakan yang didorong oleh kepentingan berbagai lembaga donor dan keuangan internasional untuk memperkuat institusi yang ada di negara dunia ketiga dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang dibiayai oleh berbagai lembaga itu. Mereka menilai bahwa kegagalan-kegagalan proyek mereka disebabkan karena lemahnya institusi pelaksana di negara-negara dunia ketiga yang disebabkan oleh praktik bad governance seperti tidak transparan, rendahnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat, rendahnya daya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, diskriminasi terhadap stakeholder yang berbeda, dan in-efisiensi (Dwiyanto, ed, 2005)

United Nations Development Programme (UNDP) memberi definisi good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara negara, sektor swasta (dunia usaha), dan masyarakat (society). Sedangkan LAN-RI mendefinisikan good governance sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggungjawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga "kesinergisan" interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat (society). Pada tataran ini ini good governance berorientasi pada dua hal, yaitu :


  • Pertama, orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional. Pada tataran ini good governance mengacu pada demokratisasi dalam  kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya, seperti legitimacy, accountability, securing of human right, autonomy and devolution of power, dan assurance of civilian control
  • Kedua, pemerintahan yang berfungsi secara ideal yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Dalam konteks ini good governance tergatung pada sejauhmana struktur serta mekanisme politik dan administratif berfungsi secara efektif dan efisien.

Lalu adapun indikator good governance menurut PBB (UN) antara lain:


  • Kemampuan, yaitu kemampuan yang cukup untuk melaksanakan kebijakan dan fungsi-fungsi pemerintah termasuk sistem administrasi publik yang efektif dan responsif, Akuntabilitas dalam kegiatan pemerintah dan transparan dalam pengambilan keputusan, Partisipasi dalam proses demokrasi, dengan memanfaatkan sumber informasi dari publik dan dari swasta, Perhatian terhadap pemerataan dan kemiskinan, dan Komitmen terhadap kebijakan ekonomi yang berorientasi kepada pasar.

Selanjutnya, terdapat tiga karaktaristik yang melekat pada good governance, yaitu: 1) adalah memberi ruang bagi sinergi antara aktor dan lembaga pemerintah dengan non pemerintah (sipil dan mekanisme pasar), 2) Terkandung nilai-nilai yang membuat pemerintah dapat secara efektif mewujudkan kesejahteraan bersama (efisiensi, keadilan dan daya tanggap). 3) Bebas dari praktik KKN dan berorientasi pada kepentingan publik. Dari ketiga karakteristik tersebut maka akan mampu mewujudkan transparansi, supremasi hukum dan akuntabilitas publik.

Lalu, apakah pelayanan publik itu? Dalam ilmu politik dan ilmu administrasi negara/publik, pelayanan umum atau pelayanan publik merupakan istilah yang menggambarkan bentuk dan jenis pelayanan pemerintah kepada rakyat atas dasar kepentingan umum (Lay, 2002). Lalu definisi lain menyebutkan Pelayanan publik oleh birokrasi merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara. Sedangkan menurut Kepmenpan No. 63 Tahun 2003 tentang Pelayanan Umum disebutkan Pelayanan Publik/Umum adalah Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pelayanan publik dideskripsikan pula sebagai pemberian layanan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan publik tertentu atau kepentingan publik, baik berupa penyediaan barang, jasa, atau layanan administrasi (sertifikat tanah, KTP, IMB, dsb). Lalu adapun aktor penyedia layanan publik selain badan-badan atau instansi pemerintah adalah Sektor Swasta, Organisasi Nir-laba dan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Pelayanan Publik pun dibagi lagi menjadi 3 Aspek sentral, yaitu: 1) Pelayanan Administrasi yang meliputi Kependudukan, Perizinan (seperti IMB, Izin Trayek, Izin Reklame dsb). 2) Penyedian Barang Publik seperti Perumahan Rakyat, Irigasi, Jalan Raya dsb. 3) Penyedian Jasa Publik yang mencakup Pelayanan, seperti Kesehatan, Pendidikan, Kebersihan, Pemakaman Umum dll.

Pentingnya perhatian terhadap pelayanan publik itu berjalan seiring dengan menguatnya isu Demokratisasi, HAM, Globalisasi & Perdagangan Bebas serta eksistensi Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Desentralisasi dan Otonomi Daerah) yang bertujuan untuk mendekatkan pelayan publik (birokrasi) dengan seluruh lapisan masyarakat selaku Citizen yang berhak mendapatkan pelayanan publik. Lalu seperti apakah wajah dan kondisi pelayanan publik di indonesia saat ini? birokrasi dan pelayanan publik di kebanyakan negara berkembang termasuk Indonesia cenderung bersifat patrimonialistik : tidak efesien, tidak efektif (over consuming and under producing), tidak obyektif, menjadi pemarah dan reaktif ketika berhadapan dengan kontrol dan kritik, tidak mengabdi kepada kepentingan umum, tidak lagi menjadi alat rakyat tetapi telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil sebagai penguasa yang sangat otoritatif dan represif. (Islamy 1998:8)

Guna merespon stigma negatif birokrasi dan kualitas pelayanan publik di indonesia  birokrasi perlu melakukan beberapa reformasi sikap dan perilakunya (behavior) antara lain: (a) birokrasi harus lebih mengutamakan sifat pendekatan tugas yang diarahkan pada hal pengayoman dan pelayanan masyarakat; dan menghindarkan kesan pendekatan kekuasaan dan kewenangan; (b) birokrasi perlu melakukan penyempurnaan organisasi yang bercirikan organisasi modern, ramping, efektif dan efisien yang mampu membedakan antara tugas-tugas yang perlu ditangani dan yang tidak perlu ditangani (termasuk membagi tugas-tugas yang dapat diserahkan kepada masyarakat); (c) birokrasi harus mampu dan mau melakukan perubahan sistem dan prosedur kerjanya yang lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi modern yakni: pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan kualitas, efisiensi biaya dan ketepatan waktu; (d) birokrasi harus memposisikan diri sebagai fasilitator pelayan publik dari pada sebagai agen pembaharu pembangunan; (e) birokrasi harus mampu dan mau melakukan transformasi diri  dari birokrasi yang kinerjanya kaku (rigid) menjadi organisasi birokrasi yang strukturnya lebih desentralistis, inovatif, fleksibel dan responsif.

Dari pandangan diatas, dapat disimpulkan bahwa organisasi birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik secara efektif dan efisien kepada masyarakat, salah satunya jika strukturnya lebih ter-desentralisasi daripada ter-sentralisasi. Sebab, dengan struktur yang ter-desentralisasi diharapkan akan lebih mudah mengantisipasi kebutuhan dan kepentingan yang diperlukan oleh masyarakat selaku obyek dari pelayanan publik, sehingga dengan cepat birokrasi dapat menyediakan pelayanannya sesuai yang diharapkan masyarakat pelanggannya. Sedangkan dalam konteks persyaratan budaya organisasi birokrasi, perlu dipersiapkan tenaga kerja atau aparat yang benar-benar memiliki kemampuan (capability), memiliki loyalitas kepentingan (competency), dan memiliki keterkaitan kepentingan (consistency atau coherency). Oleh karena itu, untuk merealisasikan kriteria ini Pemerintah sudah seharusnya segera menyediakan dan mempersiapkan tenaga kerja birokrasi professional yang mampu menguasai teknik-teknik administrasi publik dan manajemen pemerintahanyang tidak hanya berorientasi pada peraturan (rule oriented) tetapi juga pada prosespencapaian tujuan (goal oriented), dan selanjutnya sebagai langkah dan usaha untuk mewujudkan good governance & clean government yang dicita-citakan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun