Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kita Tidak Serius Memperbaiki Negara Ini

15 September 2018   07:13 Diperbarui: 15 September 2018   08:33 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika Kita tidak sungguh-sungguh ingin memperbaiki Negeri ini, maka Negeri ini tidak akan pernah berubah. Tuhan pun tidak akan mengubah Nasib suatu kaum kalau suatu kaum tidak mengubahnya sendiri.

Indikasi kita tidak sungguh-sungguh ingin memperbaiki Negeri ini salah satunya adalah, Mantan Napi Korupsi masih diberikan peluang untuk menjadi Kepala Daerah,  Calon Anggota Legislatif. Padahal di sebagian negara lain, jangankan diberikan peluang, bahkan sudah dihukum mati, sehingga tidak sempat menyandang status "Mantan."

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Padahal pasal yang diuji materi tersebut berisikan aturan soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Pasal yang diuji materi tersebut berdasarkan keputusan MA dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Artinya dengan keputusan MA tersebut maka mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak, diboleh untuk maju menjadi calon legislatif.

Keputusan MA tidak bisa disalahkan, yang menjadi persoalan adalah kok bisa berbeda visi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan Undang-undang Pemilu, kok bisa tidak sinkron antara Peraturan dan UU, sehingga keputusan MA hasilnya menjadi demikian.

Dari masalah inilah bisa dilihat bahwa Kita tidak sungguh-sungguh ingin memperbaiki Negeri ini. Setiap celah selalu dibuat peluang bagi penjahat negara untuk melakukan kejahatannya. Anda bisa bayangkan implikasi dari kelemahan Peraturan dan UU tersebut diatas, seperti apa dampaknya bagi penyelenggaraan negara.

Tidak sedikit uang rakyat yang dihabiskan untuk membuat Peraturan dan UU tersebut, tapi Lihatlah hasilnya. Kalau DPR sebagai lembaga yang mengeluarkan Produk Peraturan dan UU tidak cermat, maka tamatlah riwayat negara ini. Setiap celah diciptakan hanya untuk menguntungkan anggotanya, tidak berusaha untuk mengamankan kepentingan negara dan bangsa.

Padahal produk Peraturan dan UU yang dihasilkan DPR harusnya Demi untuk kepentingan dan keamanan negara, bukan Demi kepentingan dan keamanan segolongan orang ataupun Partai Juga badan usaha. Pada kenyataannya setiap kesempatan, selalu ada peluang bagi DPR untuk bermain Mata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun