Mohon tunggu...
Ajibatus Salimah Z
Ajibatus Salimah Z Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jangan Pernah Melakukan Hal Tersebut!

31 Desember 2022   22:55 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:52 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zina dapat menyebabkan berbagai penyakit, baik secara fisik maupun mental. 

Perbuatan zina yang lebih jauh dapat menyebabkan rancunya nasab atau keturunan.

Surah an-Nür ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina Berdasarkan ayat tersebut.

Hukuman bagi pezina adalah didera 100 kali dan dianjurkan dilakukan di tempat terbuka agar diketahui orang banyak. 

Hukuman zina tidak hanya diberikan di dunia, tetapi juga di akhirat.

Hukuman zina dikelompokkan menjadi dua. 

Pertama, pelaku zina muhsan (sudah menikah) dihukum rajam. 

Adapun pelaku gairu muhsan (belum menikah) dihukum dera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun