Zina dapat menyebabkan berbagai penyakit, baik secara fisik maupun mental.Â
Perbuatan zina yang lebih jauh dapat menyebabkan rancunya nasab atau keturunan.
Surah an-Nür ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina Berdasarkan ayat tersebut.
Hukuman bagi pezina adalah didera 100 kali dan dianjurkan dilakukan di tempat terbuka agar diketahui orang banyak.Â
Hukuman zina tidak hanya diberikan di dunia, tetapi juga di akhirat.
Hukuman zina dikelompokkan menjadi dua.Â
Pertama, pelaku zina muhsan (sudah menikah) dihukum rajam.Â
Adapun pelaku gairu muhsan (belum menikah) dihukum dera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!