Namun ditengah kebingungan yang dihadapi masyarakat karena adanya dualisme aturan yang saling bertentangan, wajar saja Anies sebagai kepala daerah, yang memiliki otoritas diwilayah pemerintahannya, mengambil sebuah sikap yang tegas, demi tegaknya aturan tersebut.
Sebetulnya, sebelum ada polemik dualisme aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.
Namun tiba-tiba Menteri Luhut meminta agar ojol tetap bisa mengangkut penumpang, sekaligus mengeluarkan aturannya, sehingga ada kesan kebijakan Anies ditelikung oleh Menteri Luhut.
Masih berdasarkan Kompas.com, Polda Metro Jaya tetap berpegang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 soal larangan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.
Alasannya, pergub tersebut yang berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Artinya aturan ini sudah final diterapkan, dan bukan pula berarti, aturan yang diterapkan Menteri Luhut, dipatahkan oleh Anies. Tidak perlulah ada anggapan seperti itu.
Sebuah kebijakan diterapkan bukanlah semata atas dasar kekuasaan dan wewenang, tapi seberapa besar manfaatnya kebijakan tersebut dirasakan bagi masyarakat