Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rekam Jejak Pasal Penghinaan terhadap Presiden di Era Pemerintahan SBY

10 April 2020   19:12 Diperbarui: 10 April 2020   21:31 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Okezonenews.com

Aksi teatrikal yang dilakukan Gendo saat itu, sambil membakar foto Presiden SBY yang memang sudah disiapkan. Foto SBY yang sudah dicorat-coret menjadi mirip drakula, lalu dibakar Gendo dan kawan-kawan.

Demo yang dilatari oleh kenaikan harga BBM, padahal sebelumnya SBY berjanji tidak akan menaikkan harga BBM dalam 100 hari kerja pemerintahannya. Peristiwa ini terjadi pada 30 Desember 2004, sekelompok anak muda melakukan pawai menuju Gedung DPRD Bali.

Kedua, sosok lain yang diduga melontarkan penghinaan terhadap SBY muncul lagi. Kali ini melibatkan nama Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Monang Johannes Tambunan.

Sama seperti Gendon, Monang pun memimpin demontrasi terkait kenaikan BBM. Monang bertindak sebagai orator, yang saat itu dalam orasinya sempat melontarkan kata-kata yang kasar dan tidak patut, yang dianggap penghinaan terhadap Presiden.

Monang dan kawan-kawan melakukan aksinya di depan Istana Negara. Pada sebuah demonstrasi tanggal 28 Februari 2005, atas dasar perbuatan tersebut mengantarkannya ke kursi pesakitan dengan dakwaan penghinaan terhadap presiden.

Monang dipengadilan didakwa Cicut Sutiarto selaku ketua majelis hakim menyebut ujaran kebencian berupa "SBY Anjing, SBY Babi" yang dilontarkan Monang benar-benar menyerang presiden secara personal.

Ketiga, seorang pemuda asal Yogyakarta, Herman Saksono, juga pernah terjerat pasal penghinaan terhadap presiden. Herman ditangkap karena merekayasa foto Bambang Trihatmojo dengan Mayangsari, yang diganti dengan foto SBY, seakan-akan SBY tengah bermesraan dengan Mayangsari.

Apa yang dilakukan Herman, tidaklah seberat yang dilakukan Gendon dan Monang, karena foto tersebut hanya diunggah di blog pribadinya. Sehingga tidak lama setelah melalui proses hukum, Herman pun dibebaskan.

Mereka ditangkap bukanlah atas perintah SBY, karena SBY sendiri tidaklah terlalu memperhatikan hal-hal tersebut. Tapi secara hukum, aparat tentunya tidak akan membiarkan adanya penghinaan terhadap kepala negara. Itu sudah menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Bukan cuma penghina SBY yang ditangkap dimasa pemerintahan SBY, bahkan penghina pejabat pemerintahannya pun ada beberapa orang yang ditangkap, karena didakwa pasal penghinaan, yang selama ini dianggap sebagai pasal karet. Baca disini

Kalau SBY sempat merespon telegram Kapolri terkait pasal penghinaan Presiden, adalah merupakan sebuah reaksi yang wajar. Bisa jadi SBY tidak ingin apa yang pernah terjadi pada pemerintahan dulu, tidak terjadi pada pemerintahan Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun