Mohon tunggu...
Ajeng Prameswari Salamah
Ajeng Prameswari Salamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN Veteran Jakarta

Suka jalan-jalan dan makan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rujuk dalam Hukum Islam: Pengertian, Syarat, Dasar Hukum, Rukun, dan Tata Cara

23 Mei 2024   23:44 Diperbarui: 23 Mei 2024   23:48 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian 

Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah. Merujuk ialah mengambil kembali istri yang sudah ditalak. Merujuk artinya bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggu (iddah). Merujuk hanya boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya (talak), yakni di antara talak satu atau dua.

Rujuk dalam pandangan fiqh adalah tindakan sepihak dari suami. Tindakan sepihak itu didasarkan kepada pandangan ulama fiqh rujuk itu merupakan hak khusus seorang suami. Adanya hak khusus itu dipahami dari firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 228. Untuk sahnya tindakan rujuk hanya diperlukan ucapan rujuk yang dilakukan oleh suami.


Hukum Rujuk

Dalam satu sisi rujuk adalah membangun kembali kehidupan perkawinan yang terhenti atau memasuki kembali kehidupan pernikahan. Jika membangun kehidupan pernikahan pertama kali disebut pernikahan, maka melanjutkannya disebut rujuk.

Hukum rujuk demikian sama dengan hukum pernikahan, dalam mendudukkan hukum rujuk itu ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa rujuk itu adalah suna.

Dalil yang digunakan jumhur ulama itu adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 229 yang berbunyi.

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik".


onlinequranacdemy.us
onlinequranacdemy.us


Pada dasarnya hukum merujuk adalah boleh atau jaiz, kemudian hukum merujuk dapat berkembang menjadi berbeda tergantung dari kondisi suami istri yang sedang dalam perceraian dan perubahan hukum merujuk untuk rujuk dapat menjadi sebagai berikut:

1. Wajib, yaitu khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu dan apabila pernyataan cerai (talak) itu dijatuhkan sebelum gilirannya disempurnakan. Maksudnya adalah seorang suami harus menyelesaikan hak-hak istri-istrinya sebelum ia menceraikannya. Apabila belum terlaksana, maka ia wajib merujuk kembali isrinya.

2. Sunnah, yaitu apabila rujuk itu lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.

3. Makruh, yaitu apabila dimungkinkan dengan meneruskan perceraian lebih bermanfaat dibanding mereka merujuk kembali, catatan: tidak memiliki anak dibawah umur 12 tahun.

4. Haram, yaitu apabila dengan adanya merujuk si istri semakin menderita, catatan: selama berumah tangga suami tidak pernah memberikan nabkah terhadap istrinya Maka istri diperbolehkan meminta cerai kepada suaminya dengan cara Khulu.


Secara hukum negara penolakan rujuk oleh istri dapat terealisasi bilamana minimal 3 (tiga) alasan dapat dibuktikan dengan bukti yang sebenarnya, secara tertulis dan minimal menghadirkan 2 (dua) orang saksi dihadapan Ketua Hakim persidangan, serta tidak ada sanggahan jawaban dari sang suami secara tertulis dan dibenarkan oleh suami tersebut dihadapan persidangan yang sacral dan juga tanpa tidak mengurangi ketentuan-ketentuan Pasal 118 HIR dan Pasal 142 ayat 1-5 R.BG, sebagai dasar utama ketentuan formulasi yang sah menurut Hukum di Indonesia dan juga Hukum Islam di Indonesia didasarkan dari berbagai ketentuan yang terserak.


Rukun Rujuk

Ada beberapa rukun rujuk yang harus dipatuhi, yaitu:

1. Istri sudah dicampuri oleh suami sebelum talak.

2. Suami melakukan rujuk atas kehendak sendiri, bukan paksaan.

3. Tujuk dilakukan dengan sighat, bukan perbuatan (meskipun sebagian ulama membolehkan). Adapun ulama yang menolak rujuk dengan perbuatan adalah Imam Syafi'i yang berpendapat bahwa rujuk tidak sah jika dilakukan dengan perbuatan karena ayat yang memperbolehkan rujuk mensyaratkan adanya saksi, dan rujuk yang dapat disaksikan adalah rujuk dengan sighat, bukan dengan perbuatan.

Hukum Online
Hukum Online

4. Ada saksi. Mengenai saksi ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda apakah hukumnya wajib atau sunnah.


Syarat Rujuk dalam Hukum Perkawinan Islam

Selain memenuhi rukun rujuk, ada pula syarat-syarat dalam hukum perkawinan islam, yaitu:


1. Baligh dan Berakal

Para ulama fikih bersepakat bahwa syarat utama seorang suami untuk rujuk adalah harus baligh dan berakal.

2. Lafazh Rujuk

Syarat kedua rujuk terletak pada pengucapan lafazh rujuk. Dalam hal ini, ulama fiqh berpendapat bahwa suami yang akan rujuk harus menyatakan dengan jelas keinginannya (lafazh) atau dapat juga dengan sindiran. Adapun sebagian ulama yang berpendapat bahwa rujuk boleh langsung dinyatakan dengan perbuatan.

3. Masa Iddah

Syarat ketiga terletak pada istri, yaitu harus berada dalam masa iddah. Jika istri sudah lewat masa iddahnya, maka tidak boleh lagi rujuk.

4. Dilakukan Langsung oleh Suami

Syarat keempat adalah dilakukan secara langsung oleh suami atau pihak yang ingin merujuk istri. Suami juga tidak diperbolehkan memberi persyaratan dalam rujuk. Rujuk harus dilakukan secara langsung tanpa ada pesyaratan yang dibuat suami.


Tata Cara Rujuk

Rujuk dapat dilakukan dengan:

1. Ucapan

Rujuk dengan ucapan adalah ucapan-ucapan yang menunjukkan makna rujuk. Seperti ucapan suami kepada istrinya "Kita Rujuk", " Aku rujukmu" atau "Aku kembali kepadamu" dan yang semisalnya.

Bookboon
Bookboon

2. Perbuatan

Rujuk dapat dilakukan dengan perbuatan seperti; suami menyentuh atau mencium isterinya dengan nafsu atau suami mensetubuhi istrinya. Dan perbuatan semacam ini memerlukan niat rujuk. Ini adalah pendapat Mazhab Maliki, Mazhab Hambali, Ishaq, dan pendapat yang dipilih adalah pendapat Ibnu Taimiyyah.


Ketentuan dalam Merujuk

  • Merujuk untuk rujuk hanya boleh dilakukan apabila akan membawa kemaslahatan atau kebaikan bagi istri dan anak-anak. Merujuk hanya dapat dilakukan jika perceraian baru terjadi satu atau dua kali.
  • Merujuk dengan tujuan rujuk hanya dapat dilakukan sebelum masa menunggu atau masa iddah habis

Berikut merupakan beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama, saya harap ini dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dan maaf jika terdapat kesalahan baik dari penulisan ataupun isi. Terima Kasih.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun