Mohon tunggu...
Ajeng DiahKumalasari
Ajeng DiahKumalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

just a dreamer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sanksi Bagi Pelaku LGBT dalam Aspek Hukum Pidana Islam dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia

14 Januari 2023   11:45 Diperbarui: 14 Januari 2023   12:30 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

Isi Pembahasan

 Istilah dan makna LGBT

Singkatan LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Seorang wanita yang semata-mata memiliki keinginan wanita lain dikatakan memiliki orientasi seksual lesbian. Pria yang hanya memiliki perasaan terhadap pria lain memiliki orientasi seksual gay.

Biseksualitas adalah orientasi seksual di mana seseorang menyukai jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Seorang pria atau wanita yang mengidentifikasi sebagai laki-laki atau perempuan dikatakan sebagai transgender. Lesbian adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan wanita yang mengekspresikan preferensi seksual mereka terhadap wanita lain, menurut Wikipedia. Wanita yang mencintai wanita lain secara fisik, seksual, emosional, atau spiritual juga disebut dengan ungkapan ini.

Sedangkan istilah “gay” biasanya digunakan untuk menggambarkan homoseksual atau ciri-ciri homoseksual. Biseksual (biseksual) adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mengalami emosi dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria maupun wanita.

Kelompok LGBT disebut dalam Islam sebagai Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Seorang laki-laki melakukan liwath (homoseksual) ketika ia menempatkan alat kelaminnya (penis) di dalam anus laki-laki lain. Istilah "liwath" dikaitkan dengan para pengikut Nabi Luth Alaihis salam karena merekalah yang pertama kali melakukan perbuatan yang dianggap Allah SWT "keji" (fahisy) dan "melampaui batas" (musrifun). Sesuai dengan apa yang difirmankan Allah dalam Al-Qur'an, yaitu: "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth" (kepada kaumnya). Ingat ketika Dia bertanya kepada mereka: "Mengapa kamu melakukan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu?" (80). Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang me-lampaui batas.(81), (Q.S Al A’raf: 80-81).

Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan yang penuh gairah antara dua wanita yang dilambangkan dengan gambar wanita yang saling menggosokkan anggota tubuhnya (farji) untuk menciptakan perasaan lembut di antara mereka. 

Menurut Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim AlLimboriy Al-penjelasan Mulky tentang hukum Sihaaq (lesbian) (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13), dilarang oleh hadits Abu Said Al-Khudriy, yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), Abu Dawud ( (no. 4018). Asal muasal LGBT sebenarnya ada pada masa Nabi Luth, ketika banyak pengikutnya melakukan dosa agama, khususnya perilaku homoseksual. Nabi Muhammad SAW hidup dari masa hidupnya sampai. masa pemerintahan kerajaan  Turki Utsmaniyah. Kemudian, LGBT kembali marak terjadi pada era Revolusi pada 1791 ketika sekularisme mulai mendapat tempat sementara, peran agama terutama gereja tidak relevan dalam sosial, politik dan ekonomi hingga jatuhnya pemerintahan Turki uthamaniyyah , masyarakat Barat pada awalnya berada dalam kegelapan mulai membebaskan diri dari ikatan beragama.

Kaitan LGBT Terhadap Hak Asasi Manusia
Di Indonesia, Pancasila adalah awal dan akhir hak asasi manusia, artinya Pancasila memberikan jaminan yang tegas terhadap hak asasi manusia di negara ini. Menurut Pancasila dimaksudkan agar pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan pedoman yang ditetapkan dalam ketentuan falsafah Pancasila bagi bangsa Indonesia; melaksanakan hak asasi manusia tidak berarti melaksanakannya sesuka hati, melainkan harus memperhatikan pedoman-pedoman yang terkandung dalam tata cara hidup bernegara. Pancasila adalah Indonesia. Hal ini disebabkan karena pada umumnya tidak ada hak yang dapat dilaksanakan sepenuhnya tanpa memperhatikan hak-hak orang lain. Hak orang lain akan memberikan batasan terhadap segala sesuatu yang menjadi milik orang lain.
Setiap manusia mempunyai hak dasar untuk diperlakukan dengan hormat dan sesuai dengan martabat kodratinya; jika hak-hak ini tidak ditegakkan sepenuhnya, keberadaan manusia tidak akan lengkap. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 tentang Hak Asasi Manusia, hal ini berarti bahwa demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia, setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan. Tuhan Maha Besar. Hak-hak ini adalah anugerah-Nya dan harus dihormati oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak-hak dasar ini didasarkan pada kesetaraan dalam semua aspek perlakuan di bawah hukum, terlepas dari prasangka berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa, agama, atau faktor lainnya Negara mempunyai kewajiban melindungi rakyat warga negara Indonesia apapun jenisnya, suku,agama, ras, etnik, atau kaum minoritas dan kelompok rentan (maksudnya rentan dari kekerasan dan termasuk kelompok LGBT). Adapun perlindungan, yang harus dijamin dan diberikan dalam kenteks LGBT ini dari perspektif HAM adalah perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 DUHAM.

Natalius Pigai, "LGBT Marak, Apa Sikap Kita?" dalam diskusi Indonesian Lawyer's Club (ILC) di TV.ONE.  Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. Lihat: Pasal 25, dalam DUHAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun