Mohon tunggu...
Ajeng Julia Angelina
Ajeng Julia Angelina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Penyerahan Hibah untuk Keluarga Para Pahlawan Kapal KRI Nanggala 402 di Kantor Notaris Muhammad SH., M.Kn Kabupaten Sidoarjo

17 Mei 2022   11:10 Diperbarui: 17 Mei 2022   11:52 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesedihan mendalam tentunya masih dirasakan oleh para keluarga korban KRI Nanggala yang dengan berat hati harus dinyatakan Sub-sunk atau akan berpatroli laut selamanya yang tak akan kembali.  Kapal Selam KRI Nanggala dinyatakan hilang kontak di Perairan Utara Bali pada Rabu (21/04/2021) lalu. Dalam Kapal tersebut berisi 53 kru, yang diduga hilang dikedalaman 600 hingga 700 meter. 

KRI Nanggala-402 ini awalnya hendak mengikuti latihan penembakan di laut Bali, pada Kamis (22/4). Insiden hilang kontak terjadi pada saat KRI Nanggala sedang melakukan gladi resik. Pada Rabu 21 April 2021 pukul 03.00 WIB KRI Nanggala-402 izin menyelam ke Komandan gugus tugas penembakan (Danguspurla II). Sesuai prosedur selanjutnya kapal menyelam untuk melaksanakan penembakan. "Namun setelah izin diberikan, KRI Nanggala-402 hilang kontak dan tidak bisa dihubungi lagi," tulis TNI AL dalam keterangan resminya.

Selama menjalankan tugasnya, para prajurit TNI pasti memiliki resiko keselamatan yang tinggi hingga berujung pada kematian. Tidak hanya dalam keadaan perang, para korban tragedi kecelakaan yang dialami awak kapal KRI Nanggala-402 menjadi salah satu contoh gugur saat menjalankan tugas berpatroli atau proses latihan yang umumnya dilakukan oleh prajurit TNI. Maka dari itu, pentingnya bentuk jaminan oleh negara sebagai bentuk antisipasi jika hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi. Jaminan tersebut nantinya akan diperuntukkan untuk keluarga korban yang kehilangan sosok kepala keluarganya atau anggota keluarganya. Jaminan santunan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015 menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 67 tahun 1991.

dokumen pribadi
dokumen pribadi

Pada tahun ini terdapat kabar baik bagi para keluarga korban dimana santunan bagi ahli waris Prajurit TNI-AL yang gugur dalam tugas sedang direalisasikan oleh pihak pemerintah yang secara simbolik telah dihadiri oleh Bapak Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan Republik Indonesia ke lokasi aset yang akan di alihkan pada para ahli waris prajurit KRI Nanggala-402. Santunan yang diberikan untuk para keluarga prajurit berupa Rumah Khusus (Rusus) dengan luas mulai dari 230 hingga 320 meter persegi berjumlah 53 rumah. Yang berlokasi di desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

 Proses administrasi santunan tersebut dipercayakan pada Notaris Muhammad SH., M.Kn Sidoarjo yang juga menjadi tempat magang Mahasiswa UPN Veteran Jatim selama melaksanakan Magang MBKM sejak Senin (24/01/ 2022). Para mahasiswi yang sedang melakukan program Magang di Kantor Notaris dan PPAT Muhammad SH., M.Kn. juga turut serta dalam proses administrasi berkas yang masih berlangsung hingga saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun