Dengan kata lain, semakin berkembang sektor non-SDA, semakin besar pula peran pajak dalam menopang keuangan negara.
3. Kebijakan Pemerintah: Menuju Kemandirian Fiskal
Pemerintah Indonesia secara sadar berupaya mengurangi ketergantungan pada SDA dan memperkuat penerimaan pajak melalui reformasi perpajakan. Tujuannya adalah membangun kemandirian fiskal, agar pembiayaan negara tidak terlalu bergantung pada komoditas alam yang mudah bergejolak.
Langkah-langkah yang diambil antara lain:
Modernisasi sistem pajak melalui digitalisasi (e-filing, e-faktur, dan core tax system).
Ekstensifikasi basis pajak, yaitu memperluas jumlah wajib pajak.
Intensifikasi, yakni meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan pajak.
Reformasi kelembagaan di Direktorat Jenderal Pajak agar lebih transparan dan efisien.
Kebijakan ini juga bertujuan menghindari "kutukan sumber daya alam" (resource curse), di mana negara kaya SDA justru terjebak dalam ketergantungan ekonomi, korupsi, dan ketimpangan.
4. Tidak Semua Hasil SDA Masuk ke Kas Negara Pusat
Walaupun sumber daya alam banyak, hasilnya tidak sepenuhnya dinikmati pemerintah pusat. Dalam banyak kasus, pengelolaan SDA dilakukan oleh perusahaan swasta atau asing melalui kontrak kerja sama seperti Production Sharing Contract (PSC) di sektor migas, atau Izin Usaha Pertambangan (IUPK) di sektor minerba.