Mohon tunggu...
Aina Mufida Irawan
Aina Mufida Irawan Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum Universitas Indonesia

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Gerald Liew: Bagaimana Tindakan Dokter Terawan dalam Perspektif Hukum Kesehatan?

28 April 2022   23:42 Diperbarui: 28 Februari 2024   09:25 1613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setidaknya terdapat lima unsur dalam standar profesi kedokteran, yaitu (1) tindakan yang teliti dan berhati-hati; (2) sesuai dengan ukuran medis yang ditentukan melalui ilmu pengetahuan medis serta pengalaman dalam bidang medis; (3) sesuai dengan seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata dibandingkan dengan dokter dari keahlian medis yang sama; (4) dalam situasi dan kondisi yang sama, hal tersebut berkaitan dengan sarana prasarana praktik tindakan medis; serta (5) dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar dibanding dengan tujuan konkret tindakan medis tersebut di mana seorang dokter harus menjaga keseimbangan antara tindakan dengan tujuan yang ingin dicapainya dengan tindakan tersebut (Fred Ameln, 1991). 

Penerapan standar profesi kedokteran merupakan tolak ukur yang penting dalam pembuktian tindakan malpraktek yang dilakukan oleh dr. Terawan (Komalawati, 2018). Seorang dokter dapat dikatakan melakukan malpraktek ketika ia melakukan tindakan medis yang salah atau wrongdoing ataupun ketika ia tidak cukup mengurus pengobatan atau perawatan pasien atau neglect of duty (Fred Ameln, 1991).

Merujuk pada kasus dr. Terawan, tindakan yang dilakukan oleh dr. Terawan telah memenuhi unsur malpraktik yang mana tindakannya tersebut telah menyimpangi standar profesi kedokteran dalam hal berbuat secara teliti atau seksama. Penempatan Coil yang tidak tepat sehingga melukai bagian otak sekitar pasien merupakan tindakan lalai dr. Terawan dalam bekerja. Selain itu, metode coiling yang dilakukan juga tidak sesuai dengan yang sepatutnya dipergunakan.

Dokter Interventional Neurologist RSUP Fatmawati, dr. Fritz Sumantri Usman, mengatakan bahwa pemasangan coil seharusnya dilakukan ketika aneurisma sudah pecah. Dengan demikian, coiling menurut dr. Fritz Sumantri Usman adalah langkah yang seharusnya diambil untuk penanggulangan bukan preventisasi. Hal ini tentu berbeda dengan maksud dr. Terawan memasang coil pada otak Gerald, yaitu sebagai langkah pencegahan.

SANKSI BAGI DOKTER TERAWAN

Ditinjau dari hukum pidana, perbuatan malpraktik dr. Terawan dapat dikenakan pasal 360 ayat (2) KUHP, yaitu tindakan kealpaan yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencarian. Kealpaan (culpa) merupakan bentuk kesalahan yang lebih ringan daripada kesengajaan. Namun, kealpaan tidak dapat diartikan sebagai kesengajaan ringan (Eddy, 2015). Adapun dalam hal ini, jenis kealpaan yang terjadi adalah kealpaan berat (culpa lata) karena dr. Terawan mengetahui tindakan yang dilakukannya seharusnya dilakukan sebagai tindakan represif dan bukan sebagai tindakan preventif namun dr. Terawan tetap melakukan tindakan tersebut walaupun terdapat risiko kegagalan.

Kemudian jika ditinjau dari hukum perdata, perbuatan dr. Terawan dapat digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan melawan hukum sendiri merupakan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain (Rachmat Setiawan, 1982). Dalam kasus ini, dr. Terawan telah menimbulkan kerugian bagi korban baik kerugian materil maupun immateril, karena sekarang Gerald tidak dapat menjalankan pekerjaannya. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, dr. Terawan juga harus mengganti kerugian yang dialami oleh Gerald sebagai imbas dari perbuatannya.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa dr. Terawan telah melakukan malpraktik terhadap Gerald yang menyebabkan kerugian kepada korban berupa kecacatan. Tindakan yang dilakukan dr. Terawan kepada Gerald dikatakan sebagai suatu kegagalan medis akibat kelalaian besar (culpa lata). Dengan demikian, dr. Terawan dapat diancam dengan sanksi pidana maupun perdata menurut Pasal 360 ayat (2) KUHP dan 1365 KUHPerdata. 

PENULIS:

1. Prisca Yulanda

2. Aina Mufida Irawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun