Mohon tunggu...
Dewi Ailam
Dewi Ailam Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang pengagum dunia seputar Al-Qur'an dan tafsirnya. Salam Literasi^^

Sungguh tidak ada daya menghindarkan diri dari kemaksiatan kecuali dengan perlindungan-Nya dan tidak ada kekuatan melaksanakan ketaatan kecuali dengan pertolongan-Nya. Semoga melalui tulisan ini menjadi setitik wasilah menggapai keberkahan.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Menyoal "Suara Suami adalah Suara Tuhan"

11 April 2021   01:06 Diperbarui: 12 April 2021   18:15 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlepas dari itu, penulis mencoba memahami lebih dalam pada satu ayat yang ‘seringkali’ ditafsirkan bertentangan yaitu pada QS. An-Nisa’, 4: 34 yang lafalnya: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ.....

Pada lafal Qowwamuna ala al-Nisa’ mayoritas ahli tafsir menempatkan superioritas laki-laki dengan demikian diterjemahkan dengan “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan” dengan 2 sebab yaitu 1) karena Allah menciptakan laki-laki memiliki kelebihan yang lebih daripada perempuan dan 2) laki-laki telah menafkahi perempuan dari hartanya. Untuk itu, mufassir masa klasik seperti Syekh Nawawi ad-Dimasyqi, Syekh Ath-Thabari dan Syekh Zamakhsari menafsirkan:

Laki-laki memiliki kelebihan dalam tugas istimewa sebagai imam, wali, saksi, dsb juga dalam fisik yang kuat, penilaian yang tepat dan perencanaan yang matang. (Al-Nawawi)

Laki-laki sebagai penanggung-jawab, bertanggung-jawab dalam mendidik istri, membimbing agar istri menunaikan kewajiban kepada Allah dan kepada suami. (Ath-Thabari)

Laki-laki berkewajiban melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar kepada perempuan sebagaimana penguasa kepada rakyat. (Al-Zamakhsari)

Penafsiran demikian dapat dikatakan terpengaruh oleh situasi sosial-kultural pada masanya dimana perempuan memiliki kedudukan yang rendah.

Berikut penafsiran pada masa kontemporer:

Menurut Syekh Al-Sya’wari, laki-laki bertanggung jawab kepada perempuan maksudnya adalah berusaha dengan susah payah untuk memperbaiki kehidupan perempuan, memperbaiki masalah yang dialami perempuan. Adapun, kelebihan laki-laki yang dimaksud adalah dalam hal mencari nafkah, dengan bekerja menghidupi keluarga dianggap sebagai keutamaan suami atas istri.

Sementara menurut Habib Quraish Shihab menyatakan bahwa, Suami memiliki hak untuk menjadi pemimpin dalam rumah tangga sebab memiliki psikis dan fisik yang lebih kuat dibanding perempuan. Dengan mengambil haknya, laki-laki berkewajiban untuk memberi nafkah keluarga.

Hal ini terhubung dengan pendapat Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid bahwa kaum perempuan sesungguhnya juga bisa menjadi kepala rumah tangga. Fakta pun membuktikan bahwa lebih dari lima puluh persen perempuan di Indonesia telah mampu menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya. (Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan).

Jadi, bagaimana suara dari Tuhan yang sesungguhnya? Pastinya yang memuliakan manusia, dimana laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak asasi manusia. Begitupun dalam ranah rumah tangga, perempuan memiliki hak berpendapat, hak menikmati berhubungan ataupun menolak berhubungan seksual juga hak menolak hamil. Sebagai landasannya dapat dikaji lebih dalam pada sedikitnya beberapa ayat ini (QS. Al-Ma’idah: 32, 83; Al-Isra’: 26; An-Nisa’: 1, 34, 135; Al-Hadid: 25; Ali-Imran: 110; Al-Hujurat: 13;  An-Nahl: 97 dan Al-Baqarah: 187, 228). Sebab, menyoal perempuan masih ada banyak ayat lagi yang tersebar dalam banyak surat al-Qur’an.

Dan juga untuk umat Islam, jangan lupa akan pentingnya memahami konsep Islam (Al-Qur’an) secara utuh ya, dengan demikian ilmu kita kan insyaAllah akan teraplikasikan dengan bijak.

Sayyidina Umar bin Khattab berkata: “Ketika masa Jahiliah (pra Islam), kami (kaum laki-laki Arab) sama sekali tidak pernah memandang penting kaum perempuan. Tetapi, ketika Islam datang dan Tuhan menyebut-nyebut mereka, kami baru menyadari bahwa mereka memiliki hak atas kami.” (HR. Bukhari)

Nah, masa iya setelah beratus tahun masih ada kaum laki-laki yang tidak menyadari hak-hak kami (perempuan)?

Terakhir, ini hanyalah sebuah opini, layak dibentangluaskan dengan opini lainnya.
Salam damai dan Terimakasih:) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun