Stabilitas ini jauh lebih besar dampaknya. Pengamanan yang dilakukan oleh TNI bertujuan untuk menjaga Kejaksaan Agung. TNI memastikan Kejaksaan Agung dapat menjalankan tugas tanpa gangguan.Â
Gangguan eksternal bisa merusak proses hukum yang sedang berjalan.
Teori Keamanan Nasional dan Negara-Kekuasaan
Penting untuk memahami bahwa keputusan ini bukan hanya kepentingan individu. Keputusan ini bagian dari strategi besar negara. Tujuannya adalah melindungi kedaulatan nasional.Â
Teori Keamanan Nasional Barry Buzan (1991) sangat relevan di sini. Buzan menjelaskan bahwa negara harus melindungi dari ancaman internal.Â
Negara juga harus melindungi sektor vital, seperti politik, ekonomi, dan sosial. Penghindaran pajak oleh konglomerat besar menjadi ancaman nyata.Â
Penguasaan lahan ilegal juga mengancam ekonomi Indonesia. Tindakan militer untuk menjaga Kejaksaan Agung adalah upaya menjaga stabilitas. Stabilitas ekonomi dan sosial dianggap lebih penting daripada ancaman hukum.
Selain itu, Teori Negara-Kekuasaan Max Weber (1922) memberikan perspektif penting. Weber menekankan negara memiliki monopoli kekerasan. Negara menggunakan kekerasan untuk menjaga ketertiban.Â
Penggunaan kekerasan harus sah dan untuk kepentingan umum. Pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan Agung mencerminkan hal ini.Â
TNI memastikan hukum dan ketertiban ditegakkan. Proses hukum harus berjalan tanpa gangguan. Seperti yang dijelaskan Weber, kekuasaan negara harus berada dalam kerangka hukum.
Pengamanan Fisik vs Proses Hukum
Penting untuk ditekankan bahwa peran TNI terbatas pada pengamanan fisik. TNI tidak mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung telah menjelaskan hal ini.Â
Meski TNI terlibat dalam pengamanan, independensi proses hukum tetap terjaga. Kejaksaan Agung tetap memiliki kewenangan penuh.Â