Mohon tunggu...
Moh Ahza Ali Musthofa
Moh Ahza Ali Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah

Mahasiswa tingkat akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Literasi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat Era Ekonomi Kreatif

16 Agustus 2021   13:48 Diperbarui: 16 Agustus 2021   13:50 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terjadinya pandemi Covid-19 telah membawa berbagai perubahan dalam berbagai aspek kehidupan khususnya dalam bidang ekonomi baik dalam proses kegiatan maupun saluran pemasaran. Adanya keterbatasan dalam menjalankan kegiatan ekonomi juga berdampak pada produk yang dijalankan sehingga berbagai kegiatan berpindah ke media digital maupun berinovasi dengan menawarkan produk-produk kreatif yang belum pernah ada sebelumnya.

Produk-produk kreatif tersebut muncul dengan dikeluarkannya kebijakan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 sebagai pemicu untuk kegiatan model baru secara masif. Ekonomi kreatif dapat menjadi solusi dalam memulai suatu usaha. Dengan mengandalkan kreativitas yang dimiliki dapat meningkatkan nilai benda sehingga dapat memiliki ciri khas, keunikan, dan memiliki daya saing secara global. 

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU EK) mendefiniskan sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Sehingga ekonomi kreatif dapat dimaknai sebagai konsep dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan berbasis kreativitas. 

Kegaiatan ekonomi yang berbasis kekayaan intelektual dapat mengubah dan menjadi alternatif dalam pemanfaatan sumber daya yang lebih berkelanjutan, dimana sebelumnya pada era industri bahan mentah yang berasal dari alam merupakan pusat kegiatan yang mengakibatkan kebergantungan dengan persediaan yang terbatas, namun kini pemanfaatan sumber daya pada hal ide, gagasan, dan kreativitas individu atau kelompok dapat menjadi solusi seiring berkembangnya teknologi.

Pemanfaatan kreativitas dalam peningkatan suatu nilai perlu adanya perlindungan hukum sebagai langkah preventif dalam menghindari hal-hal yang buruk karena tidak dapat dipungkiri bahwa hasil kreativitas yang telah ditujukan untuk publik dapat berpotensi terjadinya hal-hal buruk dan merugikan seperti pencurian, plagiasi, dan berbagai tindakan yang dapat merugikan pemilik. Sehingga hal ini perlunya pemahaman menganai dasar-dasar hukum dalam ekonomi kreatif agar dapat mencegah dan memperoleh perlindungan hukum.

Penting bagi pelaku usaha dalam bidang ekonomi kreatif memahami dasar-dasar mengenai hukum agar dapat menjalankan kegiatan secara legal atau tidak melanggar hukum, sehingga dapat memperoleh kepastian dan kemanfaatan hukum dalam menjalankan usaha. Pemahaman hukum tidak sebatas mengenai kontrak maupun kekayaan intelektual namun bagaimana pelaku usaha dapat menajalankan hak dan kewajibannya kepada konsumen, legalisasi pendirian usaha, dan kegiatan usaha yang tidak melanggar peraturan.

Semisal perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI), tiap jenis dari begitu luas dan memiliki tujuannya tersendiri. Hak Cipta merupakan hak perlindungan yang diberikan pada bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sasta. Berbeda lagi dengan merek dagang yang mana perlindungan yang diberikan merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis pada barang atau jasa yang ditawarkan. 

Pentingnya pemahaman hukum di era ekonomi kreatif dan serba digital sebagai salah satu hal upaya dasar dalam menjaga keberlangsungan kegiatan usaha sehingga dapat terus berkembang dan dapat bertindak untuk melindungan kekayaannya bilamana terjadi iktikad tidak baik dari pihak lain.

Dosen Pembimbing Lapangan: Mohammad Muhyidin, M.Pd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun