Mohon tunggu...
ahmad sofian dz
ahmad sofian dz Mohon Tunggu... Lainnya - pegiat masyarakat sipil

n revelead to him the divine council

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mendorong Adanya Kota Ramah Peninggalan Bersejarah

30 November 2018   11:01 Diperbarui: 30 November 2018   12:16 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

KEMITRAAN

Pelaksanaan penerapan Kota RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH (KRPB) dapat terwujud melalui suatu kemitraan yang seluas-luasnya dengan melibatkan semua pihak yang ada di wilayah tersebut. Dengan melibatkan sektor swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, lembaga non pemerintah, masyarakat sipil, komunitas penggiat sejarah, akademisi serta media massa.

KOMITMEN

Komitmen dalam menetapkan kebijaka Kota RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH (KRPB). Melaksanakan indikator-indikator penilaian, point and reward sampai pada penetapan serta konsekwesni dari 10 daerah / Kota RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH dan sebaliknya 10 daerah / Kota TIDAK RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH

  •  

PENUTUP

Namun, ini hanyalah langkah awal untuk sebuah kesinambungan medium strategi kebudayaan, khususnya dalam pelestarian peninggalan bersejarah. Sebuah tulisan untuk memantik wacana dan menegaskan salah satu aspek penting dalam penyusunan strategi kebudayaan nasional yang akan ditentukan. Untuk menjaga komitmen negara dalam menjaga peninggalan-peninggalan bersejarah bangsa ini. Mengingatkan kembali 'bahwa peninggalan sejarah yang ada bukanlah hanya warisan dari generasi pendahulu. Namun titipan dari generasi yang akan datang.  Penetapan kebijakan KOTA RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH (KRPB) BUKAN KARENA KITA MAU TAPI INI PERLU DAN MENDESAK.


 

*Penulis buku Pontianak Heritage. Dan beberapa buku lain.

Salah satu peserta Kongress Komunitas Sejarah Indonesia 2, Kediri, Oktober 2018

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun