KEMITRAAN
Pelaksanaan penerapan Kota RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH (KRPB) dapat terwujud melalui suatu kemitraan yang seluas-luasnya dengan melibatkan semua pihak yang ada di wilayah tersebut. Dengan melibatkan sektor swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, lembaga non pemerintah, masyarakat sipil, komunitas penggiat sejarah, akademisi serta media massa.
KOMITMEN
Komitmen dalam menetapkan kebijaka Kota RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH (KRPB). Melaksanakan indikator-indikator penilaian, point and reward sampai pada penetapan serta konsekwesni dari 10 daerah / Kota RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH dan sebaliknya 10 daerah / Kota TIDAK RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH
- Â
PENUTUP
Namun, ini hanyalah langkah awal untuk sebuah kesinambungan medium strategi kebudayaan, khususnya dalam pelestarian peninggalan bersejarah. Sebuah tulisan untuk memantik wacana dan menegaskan salah satu aspek penting dalam penyusunan strategi kebudayaan nasional yang akan ditentukan. Untuk menjaga komitmen negara dalam menjaga peninggalan-peninggalan bersejarah bangsa ini. Mengingatkan kembali 'bahwa peninggalan sejarah yang ada bukanlah hanya warisan dari generasi pendahulu. Namun titipan dari generasi yang akan datang. Â Penetapan kebijakan KOTA RAMAHÂ PENINGGALAN BERSEJARAHÂ (KRPB)Â BUKAN KARENA KITA MAU TAPI INI PERLU DAN MENDESAK.
Â
*Penulis buku Pontianak Heritage. Dan beberapa buku lain.
Salah satu peserta Kongress Komunitas Sejarah Indonesia 2, Kediri, Oktober 2018
Â
Â