Mohon tunggu...
ahmad sofian dz
ahmad sofian dz Mohon Tunggu... Lainnya - pegiat masyarakat sipil

n revelead to him the divine council

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mendorong Adanya Kota Ramah Peninggalan Bersejarah

30 November 2018   11:01 Diperbarui: 30 November 2018   12:16 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

PENTINGNYA KOTA RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH (KRPB)

Dengan diberlakukannya Kota Ramah Peninggalan Bersejarah (KRPB) akan sangat berdampak besar. Pertama, dalam upaya penyelamatan peninggalan bersejarah di seluruh Indonesia menjadi lebih menyeluruh, jelas tolak ukur serta indikatornya. Kedua, semua propinsi, kota, kabupaten bahkan kecamatan bersemangat untuk menjadi yang KOTA RAMAH bagi peninggalan bersejarah atau setidaknya tidak masuk ke dalam daftar KOTA YANG TIDAK RAMAH terhadap peninggalan bersejarahnya. Ketiga, point and reward yang diatur. Keempat,  para pemangku kepentingan terlibat dan berpartisipasi secara aktif. Tidak hanya pemerintah baik pusat maupun daerah, namun juga akademisi, media, swasta, masyarakat umum,  penggiat pelestarian sejarah dan yang lainnya.

  •  

BAGAIMANA CARANYA MEWUJUDKAN KOTA RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH (KRPB) ?

KEBIJAKAN 

Salah satu point paling penting dalam mewujudkan konsep KOTA RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH (KRPB) adalah kebijakan yang menaungi. Inisiatif dari dari pemerintah nasional dengan Menetapkan Kota RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH (KRPB) sebagai kebijakan prioritas dalam strategi kebudayaan nasional. Serta komitmen dari pemerintah daerah.

INDIKATOR PENILAIAN  YANG JELAS DAN TERUKUR


Dalam kebijakan ini juga tentunya perlu di atur indikator-indikator penilaian kemudian  di beri bobot skor.  Seperti : Apakah daerah sudah ada perda tentang cagar budaya ?  Apakah sudah ada database identifikasi peninggalan-peninggalan bersejarah? Berapa jumlah Cagar Budaya? bagaimana kondisi nya baik? Terlantar? Berubah fungsi? Berubah bentuk? Status kepemilikan? Apakah sudah ada diseminasi informasi tempat/bangunan bersejarah? Apakah ada Muatan Lokal tentang peninggalan sejarah di sekolah-sekolah?  Apakah ada siaran informasi di tv /radio/koran lokal tentang peninggalan sejarah? Apakah ada papan informasi ? flyer/poster/buku tentang peninggalan bersejarah?  Bagaimana formasi opd di bidang budaya dan sejarah?  Apakah pejabat eselon 2, 3 pada bidang yang bersangkutan sesuai dengan kapasitas dan jurusan pendidikan. 

Misal : jika kabid kebudayaan/ sejarahnya jenjang study nya sesuai maka skoringnya akan besar. Begitu juga sebaliknya. Hal ini untuk menjaga hal tersebut on the track. Jangan pula ada kabid kebudayaan lulusan farmasi atw pertanian. Bagaimana OPD menyikapi kasus peninggalan sejarah? Berapa kali berita-berita tentang peninggalan sejarah di muat dalam surat kabar? Apakah berita baik (goodnews) atau berita buruk (bad news)? Apakah sudah ada database komunitas pengggiat sejarah di daerah tersebut? Apakah pimpinan daerah tahu sejarah kota/daerah? Apakah kepada dinas mengetahui sejarah kota/daerah? Apakah kepada dinas mengetahui jumlah dan sebaran peninggalan bersejarah? Hal yang sama juga untuk kabid hingga staff di OPD terkait.  

Apakah ada konflik sosial-ekonomi? Apakah ada konflik hukum yang berkenaan dengan peninggalan bersejarah? Bagaimana pelaksanaan pengelolaan kota pusaka? Bagaimana keterlibatan akademisi? Bagaimana keterlibatan penggiatan / pemerhati? Bagaimana keterlibatan tokoh masyarakat? Bagaimana keterlibatan tokoh adat? Bagaimana keterlibatan media massa.  Dan indikator- indikator penilaian lainnya.

ANGGARAN

Anggaran menjadi penting. Walau jangan dijadikan alasan lagi. Hubungan ketersedian anggaran juga pada point dan reward. Dengan didasarkan salah satu nya dari skoring penilaian di atas. Bisa juga salah satu nya dengan cara memberikan intensif pajak, besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penyelamatan peninggalan bersejarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun