Mohon tunggu...
ahmad sofian dz
ahmad sofian dz Mohon Tunggu... Lainnya - pegiat masyarakat sipil

n revelead to him the divine council

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mendorong Adanya Kota Ramah Peninggalan Bersejarah

30 November 2018   11:01 Diperbarui: 30 November 2018   12:16 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

  • MENDORONG PENETAPAN
  • KOTA RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH
  • Sebagai Medium Strategi Kebudayaan Pelestarian Peninggalan Bersejarah di Indonesia
  •  

PENDAHULUAN

Riuh reda terdengar. Narasi - aksi terserak di berbagai tempat dan media. Ada yang tanpa pamrih bulir-bulir keringat mereka jatuh. Di satu sisi ada saja  yang pura-pura tidak tahu,  ada yang berlaksana karena peduli atau karena disuruh. Disisi lainnya ada yang karena alasan perut mereka berlaku. Tidak sedikit yang karena alasan menumpuk uang di saku. 

Saya berupaya membuka wacana tulisan ini  dari tiga qoutes. Pertama, Kota tanpa bangunan lama ibarat manusia tanpa ingatan (Prof Eko Budiarjo).Kedua, Sejarah sebagai kritik bertujuan mengenali semua kekuatan yang membentuk transformasi itu. Kesadaran inilah yang akan menjadi landasan bagi transformasi  besar dimasa mendatang. (Hilmar Farid, Pidato Kebudayaan 2014).Ketiga, "... Meskipun kehancuran sudah di depan hidung, masyarakat seolah membiarkan. "Kita tidak cukup marah. Kita perlu mengubah sikap dan tegas," (Karlina Supelli, 2013).

Untuk ketiganya yang adalah para guru dan panutan. Saya mohon izin untuk menukilkan kalimat tersebut.  Juga mohon maaf untuk disesuaikan dengan konteks tulisan ini. Bukan tanpa alasan dari makna dan urutan quotes ketiganya. Relasi terupaya menjadikan satu uraian yang linear. Dalam membuka wacana MENDORONG PENETAPAN KOTA RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH DI INDONESIA (KRPB).

LATAR BELAKANG

Jika kita mencatat, ada setidaknya 15  bidang/hal kota ramah. Dari  Kota Ramah Anak, Kota Ramah Lingkungan, Kota Ramah Disabilitas, Kota Ramah Wisata, Kota Ramah Perempuan, Kota Ramah HAM, Kota Ramah Lanjut Usia, Kota Ramah Sosial, Kota Ramah Sepeda, Kota Ramah Pejalan Kaki, Kota Ramah Olahraga, Kota Ramah Investasi, Kota Ramah Keluarga, Kota Ramah Transportasi Umum, Kota Ramah Buruh Migran, Kota Ramah Traveling, Kota Ramah Air, Kota Ramah Gender, Kota Ramah Sungai bahkan mungkin ada Kota Ramah lainnya. Beberapa sudah di terapkan, ada kebijakan yang menaunginya, ada indikator suatu kota ramah di hal tersebut  atau tidak.  Beberapa sedang disiapkan.

Namun, belum ada wacana bahkan penetapan KOTA RAMAH PENINGGALAN BERSEJARAH. Padahal, tidak lagi perlu lagi kita jabarkan kayanya sejarah dan peninggalan bersejarah di negeri ini. Kita semua setuju, Indonesia adalah Masterpiece-nya, Indonesia adalah mahakarya-nya .

Sering kita liat, dengar dan alami dilema-dilema yang berkenaan dengan keberadaan peninggalan bersejarah. Dari pengerusakan, penelantaran, perubahan, pencurian hingga penjualan benda peninggalan bersejarah. Dari ketidak pedulian masyarakat, swasta, juga pemerintah daerah. Dari alasan data, sumber daya yang minim hingga alasan anggaran yang tidak ada.

Belum lagi banyak peninggalan bersejarah yang berpotensi menjadi situs cagar budaya belum teridentifkasi, terdaftar apalagi dilindungi. Bahkan peninggalan yang sudah di tetapkan menjadi cagar budaya pun banyak yang terabaikan untuk tidak menyebutnya rusak atau dirusak.  Kalah cepatnya penanganan temuan benda bersejarah dengan tawar menawar di pasar gelap. 

Melemahnya kebijakan tentang cagar budaya dengan kepentingan pihak ketiga. Belum lagi konflik serta resistensi yang dihadapi oleh para penggiat 'peninggalan' sejarah. Walau kita juga tidak bisa menutup mata ada banyak kebijakan, usaha dan upaya yang sudah dilakukan dalam menyelamatkan peninggalan-peninggalan bersejarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun