Melabrak Pelakor Tanpa Terjerat Hukum: Strategi Hukum yang Elegan dan Efektif
Oleh: Ahmad Kawakiby, S.H. -- Founder Kawakiby Lawyers
Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah "pelakor" (perebut laki orang) menjadi fenomena sosial yang ramai diperbincangkan. Tak jarang, istri sah yang mengetahui perselingkuhan suaminya tergoda untuk melabrak perempuan ketiga secara langsung, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial. Namun, penting untuk diingat bahwa melabrak secara emosional dan tanpa dasar hukum dapat berujung pada konsekuensi pidana yang justru merugikan pihak istri sendiri.
Sebagai praktisi hukum dan pendiri Kawakiby Lawyers, saya ingin memberikan panduan kepada masyarakat, khususnya perempuan, untuk menghadapi kasus pelakor secara bermartabat, elegan, dan tidak melanggar hukum, sembari tetap memberi efek moral dan sosial kepada pihak yang bersalah.
1. Melabrak Tanpa Kekerasan dan Ujaran Kebencian
Berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, tindakan seperti memaki, mengancam, atau menyebarkan nama seseorang secara kasar di publik bisa dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika tindakan tersebut direkam dan viral di media sosial.
Untuk itu, kami menyarankan untuk menghindari konfrontasi langsung yang bersifat fisik atau verbal kasar, karena meskipun pelakor bersalah secara moral, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum.
2. Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan Secara Legal
Sebelum melangkah secara hukum, hal terpenting adalah mengumpulkan bukti yang kuat dan sah:
*Rekaman percakapan (chat, email, pesan suara)
*Foto atau video yang menunjukkan adanya hubungan di luar pernikahan
*Kesaksian pihak ketiga yang dapat dipercaya
Perlu dicatat bahwa penyadapan secara ilegal atau mengambil data pribadi tanpa izin juga bisa berisiko hukum. Maka, semua bukti harus diperoleh tanpa melanggar privasi atau hukum ITE.
3. Menggunakan Media Sosial dengan Cerdas
Penggunaan media sosial bisa menjadi alat untuk edukasi publik dan menyuarakan ketidakadilan, namun tetap harus berhati-hati agar tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik (terutama di bawah UU ITE Pasal 27 ayat (3)).
Kami di @kawakibylawyers sering menyarankan klien untuk membuat konten yang bersifat edukatif, sindiran elegan, atau refleksi sosial, tanpa menyebutkan identitas secara langsung. Ini bisa memberi tekanan sosial kepada pelakor tanpa risiko hukum bagi pihak yang dirugikan.
4. Menempuh Jalur Hukum yang Tepat
Jika bukti perselingkuhan telah cukup, istri sah berhak:
*Mengajukan gugatan cerai dengan dasar perselingkuhan
*Melaporkan kasus perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP, jika pelakor dan suami belum menikah secara sah
Laporan tersebut harus dilakukan oleh pasangan sah (istri) dan bisa berujung pada proses pidana. Di tahap ini, proses hukum dapat berjalan secara resmi dan terbuka, yang secara tidak langsung memberi efek malu kepada pihak pelakor.
5. Pendampingan Hukum yang Profesional
Dalam menangani kasus-kasus seperti ini, Kawakiby Lawyers senantiasa mengedepankan pendekatan hukum yang terstruktur, strategis, dan tetap menjaga martabat klien. Kami memahami bahwa di balik proses hukum, ada luka emosional yang tak ringan. Oleh karena itu, pendampingan hukum yang tepat bukan hanya memberi rasa aman secara legal, tapi juga membantu klien pulih secara psikologis dan sosial.
Penutup
Melabrak pelakor bukan tentang membalas dendam dengan emosi, tapi memperjuangkan keadilan dengan kepala dingin. Tindakan yang cerdas, sah secara hukum, dan strategis akan jauh lebih efektif dalam memberikan efek jera dan tekanan moral, tanpa membuat diri sendiri terseret ke dalam jeratan hukum.
Jika Anda mengalami situasi serupa dan membutuhkan konsultasi hukum, tim kami di Kawakiby Lawyers siap membantu Anda menegakkan keadilan dengan elegan.
Tentang Penulis:
Ahmad Kawakiby, S.H. adalah pendiri dan Managing Partner di Kawakiby Lawyers, sebuah firma hukum yang aktif dalam advokasi hak-hak perempuan, anak, dan keluarga. Ia juga dikenal sebagai edukator hukum melalui kanal media sosial @kawakibylawyers.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI