Penggunaan media sosial bisa menjadi alat untuk edukasi publik dan menyuarakan ketidakadilan, namun tetap harus berhati-hati agar tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik (terutama di bawah UU ITE Pasal 27 ayat (3)).
Kami di @kawakibylawyers sering menyarankan klien untuk membuat konten yang bersifat edukatif, sindiran elegan, atau refleksi sosial, tanpa menyebutkan identitas secara langsung. Ini bisa memberi tekanan sosial kepada pelakor tanpa risiko hukum bagi pihak yang dirugikan.
4. Menempuh Jalur Hukum yang Tepat
Jika bukti perselingkuhan telah cukup, istri sah berhak:
*Mengajukan gugatan cerai dengan dasar perselingkuhan
*Melaporkan kasus perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP, jika pelakor dan suami belum menikah secara sah
Laporan tersebut harus dilakukan oleh pasangan sah (istri) dan bisa berujung pada proses pidana. Di tahap ini, proses hukum dapat berjalan secara resmi dan terbuka, yang secara tidak langsung memberi efek malu kepada pihak pelakor.
5. Pendampingan Hukum yang Profesional
Dalam menangani kasus-kasus seperti ini, Kawakiby Lawyers senantiasa mengedepankan pendekatan hukum yang terstruktur, strategis, dan tetap menjaga martabat klien. Kami memahami bahwa di balik proses hukum, ada luka emosional yang tak ringan. Oleh karena itu, pendampingan hukum yang tepat bukan hanya memberi rasa aman secara legal, tapi juga membantu klien pulih secara psikologis dan sosial.
Penutup
Melabrak pelakor bukan tentang membalas dendam dengan emosi, tapi memperjuangkan keadilan dengan kepala dingin. Tindakan yang cerdas, sah secara hukum, dan strategis akan jauh lebih efektif dalam memberikan efek jera dan tekanan moral, tanpa membuat diri sendiri terseret ke dalam jeratan hukum.
Jika Anda mengalami situasi serupa dan membutuhkan konsultasi hukum, tim kami di Kawakiby Lawyers siap membantu Anda menegakkan keadilan dengan elegan.
Tentang Penulis:
Ahmad Kawakiby, S.H. adalah pendiri dan Managing Partner di Kawakiby Lawyers, sebuah firma hukum yang aktif dalam advokasi hak-hak perempuan, anak, dan keluarga. Ia juga dikenal sebagai edukator hukum melalui kanal media sosial @kawakibylawyers.