Mohon tunggu...
Ahmad Iqbal
Ahmad Iqbal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca & menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Hukum (Akad) dan Implementasinya pada Perbankan Syariah di Indonesia

21 Mei 2024   17:33 Diperbarui: 21 Mei 2024   17:36 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Dalam perjanjian hukum saat ini,perlu adanya korelasi antara hukum secara umum dengan hukum dalam kontrak syariah dimana hal ini dilandaskan pada mayoritasnya penduduk islam di indonesia. Ada beberapa asas kontrak yang berlaku dalam hukum perdata islam, asas-asas tersebut sangat berpengaruh pada pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh para pihak yang berkepentingan. Jika asas-asas tersebut tidak terpenuhi pelaksanaannya pada suatu kontrak, maka akan berakibat pada batalnya atau tidak sahnya kontrak yang dibuat.

Akad syariah adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengharamkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan transaksi haram lainnya. Dalam konteks perbankan syariah akad-akad ini mencakup beberapa jenis kontrak yang digunakan dalam kegiatan perbankan seperti akad murabahah,mudharabah,musyarakah,ijarah dan lainnya. Akad bukanlah perikatan moril saja, akan tetapi merupakan suatu perikatan hukum yang mengakibatkan hukum lain. Maka dari itu tujuan akad adalah mewujudkan akibat hukum yang pokok dari akad. Misalnya, tujuan akad sewa menyewa adalah memindahkan milik atas manfaat barang yang disewa kepada penyewa dengan imbalan.

Perbankan syariah di Indonesia menggunakan berbagai jenis akad yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu akad yang sering digunakan adalah mudharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana (mudharib). Selain itu, ada musyarakah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha. Akad wadiah yaitu titipan dana dari pemilik dana (muwid) kepada bank syariah (wadih) untuk dijaga dan dikelola tanpa boleh digunakan untuk kegiatan usaha bank. Perbankan syariah juga menggunakan akad ijarah yaitu akad sewa menyewa antara pemilik barang (mujir) dan penyewa barang (musta'jir). Akad salam yaitu transaksi jual beli barang yang diserahterimakan dimasa sekarang dengan harga yang disepakati,sementara barangnya diserahkan dimasa yang akan datang. Terakhir akad istishna yaitu akad pemesanan pembuatan barang antara pemesan (musta'min) dan pembuat (sani').

Undang-undang No. 21 Tahun 2008 mengatur bahwa semua kegiatan perbankan syariah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) disetian bank syariah. Undang-undang ini juga menetapkan mekanisme pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan DSN dan DPS untuk memastikan kepatuhan bank syariah terhadap peraturan dan prinsip-prinsip syariah. Sanksi dapat diberikan kepada bank syariah yang melanggar ketentuan syariah atau melakukan praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perbankan syariah.

Kontrak (akad) dalam perbankan syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari hukum syariah maupun hukum positif. Implementasi akad dalam perbankan syariah harus dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memperhatikan berbagai tantangan dan peluang yang ada. Dengan terus meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat, serta mengembangkan produk dan layanan yang inovatif, perbankan syariah di Indonesia diyakini akan terus berkembang dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin bermuamalah secara syariah.

Implementasi akad dalam perbankan syariah di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti pemahaman masyarakat yang masih rendah mengenai konsep akad dan prinsip syariah dalam perbankan syariah. Banyak masyarakat belum memahami bagaimana perbankan syariah beroperasi dan manfaatnya, sehingga edukasi publik menjadi sangat penting. Selain itu,ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang syariah masih terbatas, yang mempengaruhi kualitas pelayanan dan pengembangan produk perbankan syariah.


Namun, implementasi akad dalam perbankan syariah di Indonesia memiliki beberapa peluang. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bertransaksi keuangan secara syariah memberikan dorongan positif bagi perkembangan bank syariah. Selain itu, dukungan pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah, melalui regulasi dan insentif,menciptakan lingkungan yang kondusif bagi sektor ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun