Mohon tunggu...
Ahmaddian Rhassid Nurrozan
Ahmaddian Rhassid Nurrozan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Ahmaddian Rhassid Nurrozan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fintech atau Fitnah? : Menguliti Bahaya Pinjaman Online dari Kacamata Islam

11 Oktober 2025   07:47 Diperbarui: 11 Oktober 2025   09:29 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemaparan Materi (Sumber: Dokumen Pribadi)

Segala sesuatu hukumnya Mubah: 

Qs Al-Baqarah 29: "Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke (penciptaan) langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dia Maha Mengetahui segala sesuatu." 

Penghalalan dan pengharaman hanyalah wewenang Allah: 

Qs AT-Taubah 31: "Mereka menjadikan para rabi (ulama Yahudi) dan para rahib (pendeta Nasrani) sebagai tuhan-tuhan selain Allah, serta (umat Nasrani mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam. Padahal mereka tidak diperintah kecuali untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Dia dari apa yang mereka persekutukan." 

Sesuatu diharamkan karena buruk & bahaya: 

Qs Al-Baqarah 219: 

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan)."

Rangkuman Poin Penting dari Sudut Pandang Syariat Islam

  • Pinjol yang memungut bunga berlebih termasuk praktik yang mendekati atau masuk kategori riba hukumnya terlarang dalam Islam.
  • Praktik penagihan yang menindas, menyebarkan data pribadi, atau mengintimidasi adalah zalimu (kezaliman) dan harus ditolak.
  • Akad harus jelas, adil, dan transparan; jika tidak, transaksi tersebut bermasalah menurut muamalah.
  • Jika terpaksa meminjam, pilih mekanisme yang halal: qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga), koperasi syariah, BMT, atau lembaga yang jelas akadnya.
  • Utamakan pencegahan: literasi keuangan, manajemen anggaran, dan prioritas meminjam dari keluarga/kerabat yang terpercaya.

Sebagai seorang muslim alangkah baiknya kita menghindari segala bentuk riba, hutang, maupun pinjol. Segala keburukan pasti akan medatangkan keburukan lainnya, dan keburukan akan membuat hidup kita tidak tenang, resah, dan gelisah. Tak jarang orang yang dikelilingi keburukan banyak yang bunuh diri atau mati secara tragis. Oleh sebab itu bijaklah dalam memilih langkah, karena bukan hanya diri sendiri yang terdampak namun pasti keluarga dan lingkungan sekitar juga ikut terdapak. Wallahu a'lam bishawab.

Nun Walqolami Wama Yasturun, billahi fii sabililhaq fastabiqul khairat

Data Diri Penulis

Nama : Ahmaddian Rhassid Nurrozan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun