Mohon tunggu...
Ahmaddian Rhassid Nurrozan
Ahmaddian Rhassid Nurrozan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Ahmaddian Rhassid Nurrozan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fintech atau Fitnah? : Menguliti Bahaya Pinjaman Online dari Kacamata Islam

11 Oktober 2025   07:47 Diperbarui: 11 Oktober 2025   09:29 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta Cetak Kader Qurani, Unggul, dan Berdaya Saing

Sebagai salah satu perguruan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan kemuhammadiyahan, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta terus berupaya membentuk mahasiswa yang berkarakter Qurani, unggul, dan berprestasi. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah melalui program PESPAMA (Pesantren Pemimpin Muda Berkemajuan), yang berlangsung mulai 21 September 2025 hingga 11 Februari 2026 di Asrama Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta.

Program ini tidak hanya berfokus pada pembekalan akademik, tetapi juga menjadi sarana pembinaan spiritual, intelektual, dan sosial bagi mahasiswa. Melalui berbagai agenda seperti kajian keislaman, pelatihan kepemimpinan, serta pembiasaan ibadah harian, PESPAMA diharapkan mampu melahirkan kader muda yang berintegritas tinggi, berpikiran maju, dan siap menjadi pemimpin berkemajuan di masa depan.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta turut menghadirkan materi bertajuk “Fintech Lending dalam Perspektif Muamalah Kontemporer” yang disampaikan oleh Bapak Muh. Zaid Adnan, S.Ag., M.Ag., Al-Hafidz. Dalam pemaparannya, beliau mengajak mahasiswa untuk memahami perkembangan ekonomi digital masa kini dengan kacamata Islam. Ia menekankan bahwa mahasiswa sebagai calon intelektual Muslim harus mampu berpikir kritis terhadap fenomena keuangan modern, menimbang sisi halal-haramnya, serta menempatkan etika sebagai dasar dalam setiap transaksi.

Fintech Landing dalam Tinjauan Muamalah Kontemporer

Perkembangan fintech membawa kemudahan besar: kebutuhan dana darurat bisa terpenuhi hanya lewat beberapa ketukan di ponsel. Pinjaman online (pinjol) menawarkan syarat mudah, proses cepat, tanpa jaminan sehingga sangat menggoda. Namun di balik itu ada ancaman nyata, khususnya dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Bahaya utama: bunga yang sangat tinggi, praktik penagihan brutal, dan penyalahgunaan data pribadi.

Daya Tarik VS BAHAYA

Daya tarik pinjol jelas: instan, tanpa banyak syarat, dan terlihat "mudah". Tapi banyak pinjol ilegal menerapkan bunga/biaya yang tidak manusiawi, sering disebut berkisar antara 0,8%-10% per hari dalam laporan kasus. Akibatnya jumlah utang bisa meledak dalam waktu singkat. Jika peminjam telat, ancaman timbul: telepon spam nonstop, pengancaman, sampai upaya menyebarkan data pribadi ke keluarga atau media sosial.

Dalam konteks sosial, praktik pinjol bisa dikatakan sebagai bentuk eksploitasi ekonomi modern. Banyak masyarakat yang terjebak bukan karena ingin berfoya-foya, melainkan karena desakan ekonomi dan kurangnya literasi keuangan. Di sinilah pentingnya kesadaran untuk mengelola keuangan dengan bijak, menghindari pola “gali lubang tutup lubang”, serta mencari solusi lain sebelum memutuskan berutang. Islam sendiri menganjurkan agar seseorang meminjam kepada keluarga atau kerabat yang dikenal amanah, karena pinjaman seperti ini lebih manusiawi dan tidak memberatkan.

Contoh tipe pinjol yang wajib dihindari

Daripada menyebut nama aplikasi (yang statusnya cepat berubah), lebih aman untuk mengenali tipe dan ciri-ciri pinjol berbahaya: 

  • Pinjol ilegal tanpa izin OJK: Tidak terdaftar di OJK, sering muncul di playstore/iklannya, tapi operasinya tidak diawasi. Biasanya memaksa pengguna instal aplikasi dengan akses berlebihan ke kontak, foto, lokasi.
  • Pinjol dengan bunga super tinggi dan biaya tersembunyi: Menjanjikan pencairan cepat tapi memotong komisi besar; bunga harian tinggi; ada denda yang melonjak jika terlambat.
  • Pinjol yang menagih dengan intimidasi: Menelpon keluarga, mengirim pesan ancaman, atau mengancam akan menyebarluaskan data pribadi. Ini praktik ilegal dan melanggar etika.
  • Pinjol yang menyalahgunakan data pribadi: Mengancam akan menyebarkan foto, KTP, atau daftar kontak bila tidak bayar; atau menjual data ke pihak lain.
  • Pinjol legal tapi berisiko tinggi: Terdaftar di OJK tapi menerapkan suku bunga tinggi, atau memiliki rasio kredit macet besar.

Kasus nyata 

Banyak laporan: orang meminjam kecil (mis. Rp500.000) tetapi yang cair jauh lebih kecil setelah dipotong biaya, lalu ditagih jumlah jauh lebih besar; saat telat, penagihan berubah menjadi teror telepon dan ancaman penyebaran identitas. Kasus seperti ini umum dilaporkan ke Satgas/komunitas perlindungan konsumen di berbagai daerah.

Sebagai alternatif, umat Islam perlu kembali menegakkan prinsip ekonomi syariah yang berbasis keadilan dan tolong-menolong. Daripada terjerumus dalam pinjol ribawi, lebih baik memanfaatkan koperasi syariah, BMT, atau lembaga keuangan syariah resmi yang memiliki akad yang jelas seperti qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga).

Saran praktis

  • Cek legalitas di OJK sebelum pakai. Jika tidak terdaftar, jangan pakai.
  • Baca syarat & bunga sampai tuntas. Hati-hati biaya tersembunyi.
  • Jangan ijinkan akses data berlebih pada aplikasi (kontak, galeri) jika tidak relevan.
  • Utamakan pinjaman keluarga/kerabat yang amanah jika darurat.
  • Kelola keuangan: hindari pola gali lubang tutup lubang; buat anggaran darurat, catat pengeluaran, kurangi pengeluaran tidak perlu.
  • Laporkan praktik intimidasi ke pihak berwajib dan ke OJK/Satgas jika mendapat ancaman

Prinsip-prinsip Muamalah Kontemporer dalam menyikapi PINJOL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun