Suap: Wajib pajak memberi petugas pajak suap untuk mengurangi kewajiban pajaknya.
Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat pajak menggunakan kewenangannya untuk keuntungan individu atau kelompok tertentu.
Pungutan Liar: Di luar ketentuan resmi, ada praktik yang meminta pembayaran tambahan.
Analisis Ketegangan antara Kepentingan Pribadi dan Kepentingan Publik dalam Korupsi Pajak
Kepentingan pribadi (res privata) mengabaikan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Beberapa elemen memperburuk ketegangan ini, termasuk:
Kurangnya Integritas: Baik wajib pajak maupun aparat pajak sering memiliki kepentingan pribadi dan sering mengabaikan konsekuensi tindakan mereka terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Sistem Pengawasan yang Lemah: Pelaku korupsi dapat melakukannya karena tidak ada transparansi dan akuntabilitas.
Budaya Patronase: Praktik melindungi satu sama lain dalam korupsi dengan membangun jaringan kuasa.
Upaya untuk Mencegah Korupsi Pajak
Langkah-langkah strategis, seperti berikut, diperlukan untuk mengurangi konflik antara res privata dan res publica:
Reformasi Sistem Pajak: Meningkatkan digitalisasi dan transparansi layanan perpajakan