Mohon tunggu...
Ahmad FaisalAlghifari
Ahmad FaisalAlghifari Mohon Tunggu... Lainnya - SAYA ADALAH MAHASISWA DAN KINI SAYA BELUM BEKERJA

HOBI SAYA ADALAH MENULIS DAN MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak Khulu'

30 November 2022   17:13 Diperbarui: 30 November 2022   17:19 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cerai dan talaq mungkin tidak asing lagi di telinga kita .Istilah ini berhubungan dengan hubungan perkawinan,bisa di simpulkan bahwa talaq merupakan pemutusan ikatan perkawinan karena sebab tertentu Dalam agama islam,yang memungkinkan bagi suami istri untuk tidak hidup berumah tangga lagi.

Dalam hal ini negara mengatur persoalan hukum talaq yang di atur dalam pasal 129" seorang suami yang akan menjatuhkan talaq kepada istrinya mengajukan permohon baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu".

Hak cerai hanya milik suami,dan tidak ada  seorang istri yang menjatuhkan cerai kepada suami kecuali istri menuntut kepada pengadilan untuk meminta faskh.

Adapun perceraian dengan imbalan yang diminati oleh suami disebut khulu'.Hukum khulu' itu boleh atas imbalan yang jelas,dengan khulu' istri memiliki dirinya sendiri dan tidak ada ruju' bagi istri yang telah di cerai dengan khulu' kecuali dengan akad nikah yang baru.

Perkara khulu' terdapat dalam khabar yang diriwayatkan oleh imam Bukhari bahwasannya ummu Habibah binti Sahl Al ansori  datang kepada rasullullah SAW,dan berkata kepada-Nya perihal suaminya yang bernama Ttsabit bin Qoyyis dan ia tidak membencinya karena akhlak dan agamanya.

Tetapi Ummu Habibah adalah perempuan yang paling benci dengan hujatan dalam islam,yaitu hujatan atas restu pasangan,karena sang suami  biasanya tidak berterima kasih atas hubungan intimnya dengan istri,maka rasullullah SAW bersabda:"Apakah engkau ingin mengembalikan kebunnnya kepadanya?",Ummu Habibah pun menjawab"iya".

Lalu rasul berkata kepada suaminya:"terimalah kebun itu dan jadikan itu sebagai upah cerai".Dan ini adalah awal mula  talaq khulu' dalam islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun