Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN menjadi UU BP BUMN pada tahun 2025. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting dalam restrukturisasi kelembagaan agar pengelolaan BUMN lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Menurut pemberitaan PortalJatim24.com, perubahan ini menghadirkan lembaga baru bernama Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) yang akan menggantikan fungsi kementerian. Harapannya, pembentukan badan khusus ini mampu memperkuat efisiensi serta mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan.
Keputusan DPR ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk modernisasi tata kelola perusahaan milik negara, namun ada juga yang mengingatkan agar proses transisi tidak menimbulkan masalah baru.
Rujukan: PortalJatim24.com -- DPR Sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN Jadi UU BP BUMN 2025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI