Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Quo Vadis?

24 Mei 2019   11:00 Diperbarui: 24 Mei 2019   11:24 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ahmad Said Widodo

Hal ini dapat dimungkinkan karena telah diatur dalam perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pada Buku Keempat Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Bab I Pelanggaran Pemilu

Bagian Kesatu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Bagian Kedua Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Bagian Ketiga Pelanggaran Administratif Pemilu.

Bab II Sengketa Proses Pemilu

Bagian Kesatu Umum.

Bagian Kedua Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu.

Bagian Keempat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bab III Perselisihan Hasil Pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun