Hal ini dapat dimungkinkan karena telah diatur dalam perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pada Buku Keempat Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Bab I Pelanggaran Pemilu
Bagian Kesatu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Bagian Kedua Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Bagian Ketiga Pelanggaran Administratif Pemilu.
Bab II Sengketa Proses Pemilu
Bagian Kesatu Umum.
Bagian Kedua Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu.
Bagian Keempat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bab III Perselisihan Hasil Pemilu