Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Quo Vadis?

24 Mei 2019   11:00 Diperbarui: 24 Mei 2019   11:24 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ahmad Said Widodo

55,5

Prabowo Subianto

Sandiaga Uno

Koalisi Indonesia Adil Makmur

68.650.239

44,5

Perlu kita ketahui, bahwa KPU itu memiliki tahapan, program dan jadwal Pemilu yang sangat ketat, bahkan bekerja sepenuh waktu dengan hari dan jam kerja adalah hari kalender, bukan 5 atau 6 hari melainkan 7 hari dalam seminggu, bahkan apabila ada hari libur nasional atau hari libur keagamaan, maka KPU tetap bekerja. Untuk itu silakan Anda untuk sekedar membuka-buka kembali Peraturan KPU sebagaimana dimaksud, antara lain:

  1. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
  2. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
  3. Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
  4. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
  5. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Oleh karena itu menyikapi situasi dan kondisi terkini dari hari ke hari terutama setelah KPU menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 tepat pada pukul 01.46 WIB (dini hari) sehari lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Namun dengan adanya demonstrasi besar-besaran yang melibatkan warga masyarakat (people power) dari berbagai elemen, baik itu demonstrasi (unjuk rasa) di depan kantor KPU-RI Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, di depan kantor Bawaslu-RI, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat maupun di depan MK-RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, maka ada baiknya kita menyikapi dengan sangat arif bijaksana, bahwasanya negara menjamin hal ini seperti dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Bab X Warga Negara dan Penduduk pada Pasal 28: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Namun, mohon maaf, cara-cara 'parlemen jalanan' seperti itu sebaiknya tidak dilakukan apalagi diterus-teruskan, apalagi jika demonstrasinya dilakukan dengan anarkistis tentu saja itu inkonstitusional. 

Apalagi pada saat ini adalah bulan puasa Ramadhan yang suci penuh dengan rahmat, barakah dan maghfirah. Alangkah baiknya ditempuh cara-cara konstitusional berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tentu saja jika ada Perselisihan Hasil Pemilu, maka cara terbaik dan satu-satunya adalah melalui lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun