Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tuanku Rakyat, Jabatan Hanya Mandat: Sebuah Refleksi Politik Indonesia

15 Februari 2024   18:20 Diperbarui: 15 Februari 2024   18:22 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Frasa "Tuanku Rakyat, Jabatan Hanya Mandat" adalah ungkapan yang telah mendapatkan popularitas di kalangan politisi dan masyarakat Indonesia belakangan ini. Frasa ini menyiratkan konsep bahwa kedaulatan berada pada rakyat, sementara jabatan atau posisi pemimpin hanyalah merupakan mandat yang diberikan oleh rakyat, dan pemegang jabatan tersebut bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat yang memberikan mandat tersebut. 

Dalam konteks ini, frasa "Tuanku Rakyat" mengacu pada kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat. "Tuanku" berasal dari bahasa Melayu yang berarti "tuan" atau "pemilik", sedangkan "Rakyat" mengacu pada seluruh warga negara atau masyarakat yang merupakan pemegang kedaulatan. Dengan demikian, frasa ini menegaskan bahwa rakyatlah yang memiliki kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam suatu negara.

Sementara itu, "Jabatan Hanya Mandat" menunjukkan bahwa posisi atau jabatan yang dipegang oleh pemimpin atau pejabat publik hanyalah merupakan amanah atau mandat yang diberikan oleh rakyat. Artinya, pemimpin atau pejabat publik tidak memiliki kedaulatan yang melebihi rakyat, melainkan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan keinginan dan kepentingan rakyat yang memberikan mandat tersebut. 

Kedua konsep ini saling terkait dan saling melengkapi. Kedaulatan rakyat menjadi dasar legitimasi bagi pemimpin atau pejabat publik untuk menduduki jabatannya, sementara jabatan yang diemban oleh pemimpin atau pejabat publik hanya eksis karena mandat yang diberikan oleh rakyat.

 Oleh karena itu, frasa ini menekankan prinsip-prinsip demokrasi, di mana pemerintahan yang baik dan berkeadilan harus didasarkan pada kehendak dan kepentingan rakyat serta menjunjung tinggi prinsip pertanggungjawaban kepada rakyat. Dalam konteks politik, frasa ini dapat digunakan untuk mengingatkan para pemimpin dan pejabat publik bahwa mereka harus senantiasa memperhatikan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambilnya. 

Selain itu, frasa ini juga dapat menjadi panggilan bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban dari para pemimpin dan pejabat publik agar tidak menyimpang dari mandat yang telah diberikan oleh rakyat.

Relevansi di Era Politik Modern 

berita.okezone.com 
berita.okezone.com 

Di era politik modern Indonesia, di mana demokrasi semakin berkembang, frasa ini semakin relevan. Masyarakat semakin menyadari hak dan tanggung jawabnya sebagai pemegang kedaulatan. Mereka tidak lagi ragu-ragu untuk bersikap kritis terhadap pemimpin dan menuntut pertanggungjawaban. 

Perkembangan demokrasi telah memperkuat kesadaran masyarakat akan peran mereka dalam proses politik. Mereka sadar bahwa kekuasaan politik seharusnya bersumber dari rakyat dan bahwa pemimpin hanyalah pelayan yang dipilih untuk mewakili kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, frasa "Tuanku Rakyat, Jabatan Hanya Mandat" menjadi semakin relevan karena menggarisbawahi prinsip bahwa kedaulatan berada pada rakyat.

Kesadaran ini juga tercermin dalam perilaku masyarakat yang semakin berani untuk mengkritik pemimpin dan menuntut akuntabilitas dari mereka. Masyarakat tidak lagi merasa takut atau ragu-ragu untuk menyuarakan pendapat mereka terhadap kebijakan pemerintah atau tindakan pemimpin yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun